Posmetro Padang
Selasa, 20 Mei 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Kakek 63 Tahun Habiskan Hari Tua di Penjara. Jadi Kurir Sabu, Dituntut 15 Tahun

Redaksi
Kamis, 09/11/2017 | 17:46 WIB
ShareShareShareShare

PADANG, METRO – Abung (63) harus menghabiskan sisa hari tuanya di balik jeruji penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 15 tahun pidana kurungan karena dinilai bersalah menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Padang, Rabu (8/11), JPU Zulrahimah menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan, perbuatan kakek asal Sungai Geringging, kabupaten Padang Pariaman itu, telah bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 17,04 gram. Terdakwa dituntut 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah gesitnya dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian perbuatan terdakwa pun juga telah merusak generasi anak bangsa.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH), Anna Mardiah menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Kemudian majelis yang diketuai Srihartati didampingi hakim anggota Inna Herlina dan R. Ari Muladi, menerima permohonan itu dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda menyampaikan pembelaan PH.
Sementara, dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa berawal pada 11 April 2018 dan telah membeli sabu empat paket sabu seberat 17,04 gram seharga Rp20 juta kepada adik sepupunya bernama Dodi (berkas terpisah), di Padang dengan pembayaran dilakukan setelah barang tersebut terjual.
Kemudian, sabu tersebut dijual terdakwa kepada Ar (DPO) seharga Rp.22,5 juta di daerah Sungai Geringging Padang Pariaman. Setelah itu, uangya diberikan kepada Dodi secara tunai Rp20 juta, dengan demikian terdakwa medapatkan keuntungan Rp2,5 juta dari transaksi tersebut.
Terdakwa kembali memesan empat paket sabu lagi, untuk dijual kepada Cai (DPO) dan menjemputnya ke Padang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polda Sumbar langsung memburu terdakwa dan berhasil ditangkap di Jalan Baru Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Padangpariaman. Di sana, petugas mengamankan barang bukti empat paket tersebut dari dalam saku celana terdakwa. (b)

Baca Juga

2 Residivis Jambret Ditangkap Massa, Sasarannya Perhiasan yang Dipakai Emak-emak, Ngaku sudah Tujuh Kali Beraksi

Hendak Tawuran, 13 Remaja Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita Senjata Tajam

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KPK Usul Parpol Dapat Dana Tambahan dari APBN, Istana: Untuk Menekan Korupsi Bisa Didiskusikan

KPK Usul Parpol Dapat Dana Tambahan dari APBN, Istana: Untuk Menekan Korupsi Bisa Didiskusikan

Selasa, 20/05/2025 | 11:52 WIB
KPAI Minta Polisi Segera Tangkap Pembuat Akun “Fantasi Sedarah”

KPAI Minta Polisi Segera Tangkap Pembuat Akun “Fantasi Sedarah”

Selasa, 20/05/2025 | 11:51 WIB
Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Penyidik Sudah Periksa Semua Saksi Pelapor

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Penyidik Sudah Periksa Semua Saksi Pelapor

Selasa, 20/05/2025 | 11:24 WIB
Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Petinggi Telkomsigma

Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Petinggi Telkomsigma

Selasa, 20/05/2025 | 11:24 WIB
Hadiri Harlah Muslimat NU ke-79, Bupati Annisa Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Hadiri Harlah Muslimat NU ke-79, Bupati Annisa Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Selasa, 20/05/2025 | 11:23 WIB
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul

Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul

Selasa, 20/05/2025 | 11:22 WIB

RSS Update Market

  • BTC Mendominasi: Prospek Maga Coin (MAGA), Ripple (XRP), dan Cardano (ADA) Mei 2025 Selasa, 20/05/2025 | 08:08 WIB
  • Harga Bitcoin Tembus $105.000 Hari Ini (20/5/25): ARK Invest Sebut BTC akan Melonjak hingga $2,4 Juta! Selasa, 20/05/2025 | 04:08 WIB
  • Harga Dogecoin Naik 2% (20/5/25): Begini Prediksi DOGE Hari Ini! Selasa, 20/05/2025 | 03:33 WIB
  • Harga Ethereum Melonjak 7% Hari Ini (20/5/25): Ini Level ETH yang Perlu Diperhatikan! Selasa, 20/05/2025 | 03:02 WIB
  • Sempat Tembus $0,3, Ini Prediksi Harga Maple Finance (SYRUP) 2025! Senin, 19/05/2025 | 08:32 WIB

TERPOPULER

  • Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

    Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlombaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Kota Padang, Kelurahan Pisang Raih Juara Satu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Penimbunan BBM Ilegal Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Finalis Duta Guru CBP Rupiah BI Perwakilan Lima Puluh Kota, Sosialisasi di Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bocah Nekat Bawa Kabur Truk yang Diparkir, Ngaku sudah 4 Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025