PADANG, METRO – Abung (63) harus menghabiskan sisa hari tuanya di balik jeruji penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 15 tahun pidana kurungan karena dinilai bersalah menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Padang, Rabu (8/11), JPU Zulrahimah menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan, perbuatan kakek asal Sungai Geringging, kabupaten Padang Pariaman itu, telah bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 17,04 gram. Terdakwa dituntut 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah gesitnya dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian perbuatan terdakwa pun juga telah merusak generasi anak bangsa.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH), Anna Mardiah menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Kemudian majelis yang diketuai Srihartati didampingi hakim anggota Inna Herlina dan R. Ari Muladi, menerima permohonan itu dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda menyampaikan pembelaan PH.
Sementara, dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa berawal pada 11 April 2018 dan telah membeli sabu empat paket sabu seberat 17,04 gram seharga Rp20 juta kepada adik sepupunya bernama Dodi (berkas terpisah), di Padang dengan pembayaran dilakukan setelah barang tersebut terjual.
Kemudian, sabu tersebut dijual terdakwa kepada Ar (DPO) seharga Rp.22,5 juta di daerah Sungai Geringging Padang Pariaman. Setelah itu, uangya diberikan kepada Dodi secara tunai Rp20 juta, dengan demikian terdakwa medapatkan keuntungan Rp2,5 juta dari transaksi tersebut.
Terdakwa kembali memesan empat paket sabu lagi, untuk dijual kepada Cai (DPO) dan menjemputnya ke Padang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polda Sumbar langsung memburu terdakwa dan berhasil ditangkap di Jalan Baru Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Padangpariaman. Di sana, petugas mengamankan barang bukti empat paket tersebut dari dalam saku celana terdakwa. (b)