PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil menangkap bandar sabu yang sempat melarikan diri saat akan ditangkap di Pekanbaru. Pemilik sabu 2,5 kilogram itu ditangkap di Limbanang Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/11) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelaku ZM alias BR (43) masih berusaha kabur dari kepungan petugas. Ia terpaksa didor tepat di betis kaki kanan. “Bandar yang berprofesi sebagai penjual obat dan minyak urut keliling itu sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Sumbar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, Selasa (7/11).
Pelaku diciduk setelah polisi melakukan pengembangan terhadap dua tersangka, WD (33) dan RT (27). Kedua orang itu ditangkap Rabu (18/10), sekitar pukul 05.30 WIB, di jalan lintas sumatera, di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 231,36 gram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku BR, di Perumahan Fajar Kualu Damai II Blok F/07, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Polisi menemukan dan menyita 2,5 kilogram sabu, tetapi pada saat itu pelaku BR berhasil melarikan diri.
“Penangkapan BR merupakan pengembangan kasus sabu 2,7 kg yang ditangkap beberapa hari lalu. Pada 6 November, petugas berhasil menangkap BR di Limapuluh Kota. Pelaku merupakan pemilik 2,7 kilogram sabu yang didatangkan dari Tiongkok,” kata Kumbul di Mapolda.
Kombes Pol Kumbul menambahkan, ketika penangkapan pelaku WD dan RT, pelaku BR melarikan diri dan meninggalkan sabu 2,5 kilogram di rumah. “BR pintar, jadi dia lari ke Sumbar saja. Dia berpikir mungkin polisi tidak akan mencari dia, karena disangka sudah melarikan diri ke luar Sumbar,” tukas Kumbul.
Selain paket sabu, polisi juga menyita alat isap sabu, satu pucuk senjata air soft gun beserta amunisinya dan empat telepon seluler. Kombes Pol Kumbul menjelaskan bandar narkotika itu juga berstatus residivis terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Pekanbaru. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan dan bebas cuti bersyarat pada 25 April 2017. Sabu senilai Rp3 miliar itu diduga berasal dari Tiongkok. Hal itu dikarenakan pada bungkusan itu ada tulisan dengan berbahasa asing.
”Diduga mereka jaringan narkoba internasional, kemudian mengedarkan sabu di Indonesia di wilayah Riau dan Sumbar, atau ke daerah lain. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 ancaman 6-20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” pungkas Kumbul.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seharga Rp3 milyar atau seberat 2,7 kilogram yang diduga berasal dari Tiongkok Cina. Sabu tersebut disita dari dua orang pelaku yang diduga memiliki jaringan antar provinsi dan bahkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. (rg)
Komentar