Dua Pengupak Toko Komputer Ditangkap

PADANG, METRO – Sempat terekam oleh kamera pengintai CCTV, dua pelaku pencurian yang menggasak barang dagangan yang ada di dalam toko Laskar Nusantara di Jalan Tanjung Saba nomor 9, Kelurahan Lubukbegalung, Kecamatan Lubuk begalung, dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Lubeg.
Kedua pelaku yang diketahui beridentitas Hendri Susanto alias Hen Ambon (40) dan Dharma Agusta Orianto (36) dibekuk di Pasar Barung-Baruang Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (3/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia BA 1267 OW warna silver yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi pencurian, satu gunting besar pemotong besi sebagai alat untuk mengupak pintu toko, dan dua unit CPU merek asus dan lenovo, satu buah tas kecil merk bodypack yang merupakan hasil curian para pelaku di toko tersebut.
Ditangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan dari pemilik toko Juni Afrizal (37) ke Polsek Lubeg bahwa toko miliknya yang menjual peralatan kompurer, telah dimasuki kawanan pencuri satu hari sebelum para pelaku ditangkap dengan nomor LP/500/K/XI/2017/sektor lubeg tanggal 02 November 2017.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi dan mengambil rekaman kamera pengintai yang terpasang di dalam toko tersebut. Dari sanalah, akhirnya petugas mengungkap identitas para pelaku pencurian tersebut.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku. Tak sampai 24 jam, petugas mengetahui kedua pelaku berada di Kampung halamannya di Pesisir Selatan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan untuk menangkap pelaku.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubeg, Kompol Kompol Indra Junaidi memebenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Para pelaku melakukan aksinya di Toko Komputer.
Indra Junaidi menambahkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini memang sudah ahli dalam menjalankan aksinya. Pasalnya, sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau target yang akan dijarahnya, dan terlebih dahulu memantau situasi di sekeliling toko.
Katanya, dari cara melakukan aksinya, diduga kuat para pelaku ini sudah sering menjalankan aksinya. Kita akan terus mengorek keterangan dari kedua pelaku dimana saja mereka melakukan aksinya. “Terhadap kedua pelaku ini akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version