LIMAPULUH KOTA, METRO – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Roy Arnov (38) dan Olivia Putri (22) asal Pekanbaru, Provinsi Riau, tidak pantas ditiru. Bukannya mencari nafkah dengan cara halal, mereka justru kompak melakukan pencurian sepeda motor di parkiran SMP Guguak Limapuluh Kota.
Aksi pasutri ini terjadi pada 13 September lalu. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci sepeda motor milik korban. Berhasil menggasak sepeda motor, Roy dan Olivia menjual hasil curian kepada seseorang di Ngalau dengan harga Rp1 juta rupiah. Mereka lantas kembali ke Pekanbaru.
Sementara korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BA 4034 CN, melapor ke Mapolsek Guguak, dengan laporan polisi nomor: LP/K/60/IX/2017 / Sek Guguak, tanggal 13 Sep 2017. ”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka terlacak.
Pelaku Roy Arnov alias berasal dari Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota. Minggu (5/11), petugas mendapat info jika pasutri ini pulang kampung ke Limbanang. Tim Satreskrim dan Polsek Guguak langsung menggerebek rumah mereka di kampung.
”Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 02.30 dinihari itu, polisi hanya berhasil menangkap kedua pelaku. Sedangkan motor curian sudah dijual pasutri tersebut,” ungkap Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasatreskrim AKP Anton Luther dan KBO Reskrim Iptu M. Arvi, Senin (6/11).
M. Arvi juga menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka diantar oleh istrinya ke SMP Guguak untuk melakukan pencurian. Berhasil mencuri sepeda motor yang diincar, mereka menuju kawasan Ngalau Indah, Payakumbuh.
”Iya, keduanya memang mengakui menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang yang tidak mereka kenal di kawasan Ngalau,” sebut M. Arvi.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik, usai mencuri dan menjual motor, mereka kembali ke Pekanbaru. “Kita duga kedua tersangka kembali ke Limapuluh Kota untuk melakukan aksi pencurian, namun mereka lebih dahulu ditangkap,” terangnya. (us)
Komentar