AGAM, METRO – Hidup dalam rumah tangga tidak menjamin kebahagiaan bagi pasangan suami istri. Hal ini terlihat kepada Epi Candra (38), warga Koto Solok yang sudah berstatus sebagai suami. Epi kedapatan bercumbu rayu dengan mahasiswi muda Rifka (20).
Keduanya ditangkap petugas Satpol PP Agam di salah satu homestay di Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (27/10) pagi, sekitar pukul 08.20 WIB. Penangkapan pasangan bukan suami istri ini tertangkap setelah warga mencurigai keduanya datang ke penginapan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam Dandi Pribadi Jumat (27/10), mengungkapkan setelah mendapat informasi dari warga, petugas Pol PP langsung mendatangi penginapan di dekat Danau Maninjau tersebut.
“Seteleh dilakukan pengecekan kita berhasil menemukan satu pasangan yang sedang asyik bercumbu rayu dalam salah satu kamar. Identitas keduanya langsung diminta. Namun, mereka tidak bisa mengeluarkan bukti yang sah tentang hubungan mereka,” ungkap Dandi.
Setelah tidak bisa memperlihatkan surat-surat tentang ikatan atau mereka surat nikah, Epi Chandra dan Rifka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses.
Dalam pemeriksaan, Epi Chandra mengakui bahwa ia sudah menjalin asmara dengan mahasiswi muda tersebut cukup lama. Namun, hubungan keduanya menjadi lebih akrab dan mesra sejak satu tahun terakhir.
“Mereka mengaku baru satu kali menginap di homestay Maninjau. Untuk penyidikan, kita memanggil orang tua dari mahasiswi tersebut. Sedangkan yang pria sudah menikah dan berstatus suami orang,” tukas Dandi Pribadi. (p)
Komentar