PADANGPARIAMAN, METRO – Kereta api Padang menuju Kota Pariaman kembali menelan korban. Kali ini korbannya Asroni (55), warga Korong Palembayan, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Padangpariaman. Korban ditabrak kereta api usai buang air di aliran sungai di Korong Palembayan, Minggu (22/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Bhabinkamtibmas Nagari Sintuk, Toboh Baru Aipda Roy Martin yang langsung ke lokasi dan kediaman korban menyebutkan, kecelakaan kereta api di jalan Korong Palembayan Nagari Sintuak. Korban sebelumnya buang air di aliran sungai dan kemudian hendak pulang menelusuri rel kereta api.
”Menurut masyarakat setempat, Syahrial (60) dan Dt Rajo Indah (67), korban sebelumnya memang sering buang air ke sungai. Selesai buang air korban mau pulang menuju rumahnya sekitar 100 meter dari lokasi tertabrak kereta api,” kata Roy.
Diduga korban mengalami gangguan pendengaran. Selain itu, juga tidak mampu bicara alias bisu. Makanya, saat kereta api datang dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman, korban tengah membelakangi kereta. Karena pendengarannya kurang berfungsi, langsung dihantam kereta api. Korban mengalami luka bagian tangan dan kepala bagian atas bocor. “Korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Roy Martin.
Dalam pengusutan lebih lanjut, Bhabinkamtibmas Nagari Sintuk, Toboh Baru Aipda Roy Martin langsung mendatangi rumah korban. “Kita berharap pihak keluarga tabah menerima peristiwa yang tidak diinginkan tersebut,” kata Roy kepada salah seorang keluarga korban didampingi warga setempat Armaidi Tanjung mengakhiri.
Respon Pemda Minim
Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra lukman mengatakan, persoalan kecelakaan kereta api dan adanya korban yang meninggal dunia sebenarnya bukan hal yang baru lagi. Dan sudah berkali-kali terjadi, namun respon dari Pemerintah Sumatera Barat dan pihak Kereta Api Sumbar sangat minim.
Dia mengatakan, sangat meyakini kereta api sebenarnya adalah alat transportasi yang murah dan tepat waktu. Sehingga, harus didukung sepenuhnya. Meski demikian standar keselamatan juga harus diutamakan dan dipenuhi agar jangan lagi timbul korban jiwa.
”Sudah banyak korban jiwa akibat kelalaian dalam memenuhi standar keamanan. Lebih baik terlambat dari pada membiarkan terjadinya rutinitas kecelakaan, saatnya sekarang untuk segera melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan,” tegasnya. (efa/hsb)
Komentar