PADANG, METRO – Gara-gara tidak terima mertuanya dijelekkan, Faisal Rahmana Putra (26), warga RT 004/002 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara nekat menusuk rekan seprofesinya sesama tukang ojek, Kamis (19/10) siang di depan SMP 25 Padang. Sebilah pisau bersarang di pinggul Indri (35), warga Beringin Raya, Lolong Belanti dan membuat tukang ojek ini dilarikan ke rumah sakit.
Perselihan antara pelaku Faisal dan korban Deri, berawal dari kedua tukang ojek ini tengah mangkal pangkalan ojek Simpang Lolong Belanti. Mulanya hanya bincang-bincang santai sesama tukang ojek pangkalan.
Namun, tiba-tiba pembicaraan berujung dengan kata-kata kasar yang dilontarkan pelaku Faisal kepada mertua korban. Tak terima mertuanya mendapatkan perkataan kasar, korban naik pitam dan memarahi pelaku.
Saat itulah terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku. Namun, saat itu berhasil dilerai oleh tukang ojek lain sehingga tidak terjadi pertengkaran. Namun, pelaku yang belum puas meluapkan emosinya, kemudian menyiapkan sebuah senjata tajam berupa pisau untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Pelaku kemudian mengintai korban yang saat itu sedang mengojek. Di tengah jalan tak jauh dari pangkalan, pelaku menghadang korban sehingga terjadi perkelahian. Namun, nahas bagi korban, saat itu pelaku mengeluarkan pisau tersebut dan kemudian menikamkan ke pinggul korban.
Warga sekitar yang melihat adanya pertengkaran itu langaung melerainya. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja. Sedangkan korban yang sudah berdarah langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan. Pihak keluarga yang tak terima atas kejadian itu langsung membuat laporan polisi di Polsek Padang Utara.
Kapolsek Padang Utara Kompol Zulkafde mengatakan, setelah meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku Faisal berhasil dibekuk di rumahnya. Diduga motif penusukan karena terjadi cekcok antara pelaku dengan korban yang berujung pada penusukan.
“Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan terkait perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah merencanakan untuk menusuk korban. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara. Sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk yang dialaminya pada bagian pinggul,” pungkasnya. (rg)
Komentar