BUKITTINGGI, METRO – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang juga pasangan suami istri, Zhang Chunsong (42) dan Shi Xufen (46), dideportasi ke nega asalnya, Rabu (11/10) pagi. Keduanya melanggar aturan keimigrasian, menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia.
”Mereka awalnya datang untuk berwisata, namun malah membuka usaha bisnis konveksi di Kota Bukittinggi. Zhang Chunsong dan Shi Xufen harus meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigras Kelas II Agam Ezardy Syamsoe.
Menurut Ezardy, pasangan suami istri ini diamankan petugas Imigrasi Kelas II Agam pada 4 Oktober lalu, setelah menindaklanjuti laporan warga. WNA asal Cina ini tinggal di sebuah ruko (rumah toko) Tambuo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
”Berdasarkan pengakuan pasangan itu, mereka berencana membuka bisnis aksesoris pakaian dan sedang mengurus perizinan usaha dengan menyewa satu unit ruko,” ulas Ezardy.
Pasangan suami istri ini masuk Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya pada Juli 2017 lalu, dengan izin yang sudah benar, visa kunjungan. Hanya saja kegiatannya yang salah dengan berniat membuka usaha di Kota Bukittinggi.
”Dilihat dari paspor, pasangan ini tercatat sudah beberapa kali masuk ke Indonesia, diantaranya masuk melalui Bandara Juanda, dan Bandara Soekarno Hatta, dengan berbagai bentuk izin. Kali ini mereka melakukan pelanggaran, dan tidak mematuhi aturan,” ujarnya.
Apabila memang ingin berbisnis atau membuka usaha sambung Ezardy Syamsoe, merupakan rencana yang baik. Karena di samping dapat membuka lapangan kerja, namun izin Visa yang digunakannya melanggar aturan, sehingga sesuai aturan Keimigrasian pasangan suami istri asal Tiongkok itu harus di deportasi.
Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Deny Haryadi menambahkan, pasangan suami sitri itu telah berada di Indonesia sejak16 Juli 2017, dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang satu kali.
”Keduanya sudah tinggal di ruko sejak September 2017 lalu, dan diduga dalam tahap rencana membuka usaha, dan juga akan membuka lapangan pekerjaan,” terangnya.
Pasangan ini akan membuka usaha aksesoris, seperti manik-manik dan payet. Bahan bakunya juga sudah ada di ruko. Meski belum beroperasi, namun di ruko ini sudah dipasang informasi membutuhkan karyawan.
”Dalam hal ini perbuatan mereka jelas sudah melanggar izin tinggal di suatu negara. Setelah Kantor Imigrasi Kelas II Agam melakukan proses pemeriksaaan dan laporannya telah ditindaklanjuti Divisi Imigrai Kelas I Padang, sehingga diputuskan keduanya ditindak sesuai administrasi keimigrasian dengan mengembalikannya ke negara asal,” jelasnya. (cr8)
Komentar