PADANG, METRO – Habis manis sepah dibuang. Usai menikmati enaknya, tapi enggan bertanggungjawab. Inilah yang dilakukan Mariati alias Meme (23), mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Padang bersama sang pacarnya. Usai melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan, dan hamil, pasangan muda ini tak mau bertanggungjawab. Meme malah nekat membuang bayi yang baru dilahirkan karena malu.
Mahasiswi Semester VII ini akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah, Selasa (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasir Parupuk, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah.
Wanita muda ini merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga dalam kardus di tepi rawa di kawasan Mega Marina, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, pada Agustus 2017 lalu.
Kepada polisi, Meme mengaku malu dengan kehadiran bayi yang tak diinginkannya itu. Apalagi ia belum terikat pernikahan. Sedangkan pria yang menghamilinya belum mampu untuk membesarkan bayi mereka.
Kapolsek Kototangah Kompol Arsyal mengatakan, setelah kasus penemuan bayi pada Agustus 2017 itu, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku. Ternyata pelaku utama mengarah kepada ibu kandung si bayi.
“Wanita yang merupakan ibu dari bayi itu sudah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya tersebut,” kata Kompol Arsyal.
Selain meminta keterangan ibu si bayi, polisi juga memburu pria yang menjadi pasangan Meme untuk dimintai keterangan. Siapakah dalang utama di balik kasus itu, penyidik terus mendalaminya.
“Bayi itu sudah jelas merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pelaku merupakan mahasiswi salah satu kampus swasta di Padang. Pelaku Meme mengakui hamil di luar nikah dan dihamili pacarnya. Informasinya, pacarnya adalah senior di kampus tersebut,” ujar Arsyal.
Selain itu, orang tua pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi. Orang tua pelaku Meme mengetahui anaknya hamil dan kemudian membuangnya.
“Orang tua pelaku mengetahui kejadian ini. Kita menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Untuk itu kita juga periksa orang tuanya. Pelaku Meme dijerat Pasal 306 KUHP jo Pasal 306 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan lima hingga tujuh tahun penjara,” tegas Arsyal.
Bayi laki-laki tak berdosa pertama kali ditemukan oleh warga di kawasan Perumahan Mega Marina, Kelurahan Bungo Pasang, Sabtu (26/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Bayi malang itu ditemukan di dalam kardus di dekat rawa yang tak jauh dari pemukiman warga.
Beruntung, bayi malang itu masih hidup. Joni yang mendengar suara tangisan bayi, berusaha mencari sumber suara tangisan dan melihat ada kotak karton di tepi rawa. Joni kemudian membuka kotak, ternyata didalamnya ada sesosok bayi yang dibalut kain panjang.
Saat itu juga, Joni menyelamatkan bayi itu dan kemudian memberitahukan kepada warga lainnnya. Warga langsung berbondong-bondong ke lokasi karena penasaran dengan adanya penemuan bayi itu. Tak lama berselang, salah seorang warga kemudian memberitahu penemuan bayi itu kepada Polsek Kototangah. (rg)
Komentar