Disaksikan ketua RT, petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan. Selain menemukan sabu, petugas juga mengamankan peralatan untuk menghisap sabu berupa dua korek api mancis, satu botol plastik berisi air dipasang satu pipet, timbangan digital, satu plastik klip, dan alat lain.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi melalui Kanit Opsnal Ipda Andri mengatakan saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok dan peralatan isap sabu di dalam kotak kacamata.
”Setelah menemukan barang bukti kita langsung membawa pelaku ke Mapolresta Padang. Diduga pelaku merupakan pengedar sabu yang sudah lama menjalankan aksinya. Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel tahanan,” kata Ipda Andri.
Ipda Andri menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku sehinga asal sabu yang ditemukan pada pelaku bisa terungkap.
”Kita masih melakukan pengembangan terkait jaringan dan asal muasal narkoba yang dimiliki pelaku. Terhadap pelaku akan diherat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 dan 114 ancaman 5-20 tahun penjara,” pungkasnya. (rg)











