LIMAPULUH KOTA, METRO – Ada 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi peristiwa berdarah di Jorong Tanjuang Ateh, Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang mengakibatkan tewasnya seorang petani, Erwin Saputra. Anggota DPRD Limapuluuh Kota Tedy Sutendi yang menjadi salah satu tersangka malah menolak memeragakan adegan rekonstruksi yang berlangsung di belakang kantor Polres Limapuluh Kota, Rabu (4/10).
Belasan saksi dihadirkan untuk memerankan peristiwa itu, termasuk tersangka Printito alias Tito, adik dari tersangka Tedy Sutendi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afdal, Oktri, dan Salmadera, dan disaksikan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis, dan Wakapolres Kompol Eridal.
Anggota dewan Tedy menolak dengan alasan berita acara rekonstruksi yang dibacakan tim penyidik tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi di Tempat Terjadi Perkara (TKP).
Sementara itu, dalam adegan itu terungkap kasus berdarah berujung maut Minggu (10/9) sekira pukul 10.30 WIB itu, bermula dari orang-orang Nagari Pilubang melakukan penggarapan lahan di Aia Suci, Jorong Tanjung Ateh, Nagari Taram, Kecamatan Harau. Ketika itu hadir beberapa saksi Nurhaida, Husni, Burhanudin, Damirun, Muhardi, Radit, Hariadi dan korban Erwin Saputra.
Saat itu datanglah tersangka Tedy Sutendi bersama rombongan yang berjumlah sekitar 40 orang. Kemudian, datanglah tersangka Primtito, saksi Emi, Maifizal, Buyung, Endang Lestari (istri tersangka Tedy Sutendi) dan Nismala Dewi. Ketika itu tersangka Tedy Sutendi menyampaikan kepada warga Nagari Pilubang untuk berhenti mengarap lahan. “Berhenti-berhenti semua”.
Seorang wanita bernama Nuraidi (saksi) menjawab, “Taruih… Taruih… Jan namuah baranti”. Setelah itu Tedy mengatakan, “Baa kok ado sanjato bagai ko, kumpuaan sado sanjato tu,” kata tersangka Tedy Sutendi.
Kemudian, di adegan ke-4, terjadilah perang mulut antara tersangka Primtito panggilan Tito dengan Damirun (saksi). Saat itu tersangka Primtito panggilan Tito mengatakan kepada Darimun, “ang urang bagak Pilubang”.
Namun, Damirun tidak menanggapi, tapi tersangka Primtito panggilan Tito tetap menantang Damirun dengan kata; “ Ko ha, ang tinjulah kapalo den ko ha.”
Meski tantangan tersangka Primtito panggilan Tito tidak ditanggapi, namun tersangka Primtito panggilan Tito langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala Damirun. Dan, akhirnya Damirun membalas dengan memukul balik kepada tersangka Tito.
Ketika terjadi perkelahian tersebut, datanglah teman tersangka Tito bernama Emi, dan langsung memukul Darimun. Tidak berselang lama, datang pula tersangka Tedy Sutendi melakukan pemukulan terhadap Damirun sampai terjungkang ke dalam parit. Ketika Damirun tidak berdaya setelah dikeroyok dua tersangka dan Emi, datanglah korban Erwin Saputra membawa sebilah parang dan langsung mendorong tersangka Tito hingga terjatuh.
Saat itu juga korban Erwin langsung mengejar tersangka Tedy Sutendi dan langsung melakukan penusukan ke arah rusuk sebelah kiri bagian belakang tersangka Tedy Sutendi.
Setelah korban Erwin Saputra melakukan penusukan terhadap tersangka Tedy Sutendi, dengan spontan tersangka Tedy Sutendi berhasil menarik parang milik Damirin yang tergantung dipinggangnya dan lalu menghujamkan parang tersebut ke tubuh korban Erwin Saputra beberapa kali tebasan.
Di akhir adengan, setelah tersangka Tedy Sutendi melakukan tindak penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Akhirnya perkelahian itu reda dan tersangka Tedy Sutendi bersama tersangka Primtito dan rombongan termasuk warga Pilubang memisahkan diri.
Sedangkan korban Erwin Saputra yang menderita luka bacok parah itu, berjalan kaki dengan jarak cukup jauh. Korban dibawa menuju RSUD dr. WD Payakumbuh. Namun nyawanya tak terselamatkan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis usai menggelar rekonstruksi kepada awak media menyebut, bahwa punya bukti kuat lain terhadap kejadian terbunuhnya Erwin. “Peran pengganti, berpengaruh atau tidak kita punya bukti lain. Kalau beberapa kalinya dari saksi lainnya mengatakan banyak ya,” sebut Kapolres.
Sementara itu pengacara Printito atau Tito, Faisal Munir menyebut penolakan memperagakan adegan dalam rekonstruksi sah sah saja. “Sah-sah saja menolak. Itu haknya,” sebutnya.
Faisal Munir juga menyebut sudah melaporkan beberapa orang yang terlibat peristiwa itu kepada Polres Limapuluh Kota dua pekan lalu. “Kita juga melaporkan beberapa orang satu Minggu lalu,” sebutnya.
Pihak kelurga Erwin Saputra, Burhanudin menyebut tidak menyewa pengacara untuk korban Erwin Saputra. “Indak ado pengacara do, untuk makan sajo payah. Untuk kami kamari ko lai patuangan kami. Tuhan sajolah yang menolong kami,” sebutnya pasrah dan meminta keadilan ditegakkan. (us)
Komentar