PASBAR, METRO – Kantor Bupati Pasbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) digeruduk ratusan massa dari Jorong Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Kamis (28/9). Mereka berunjukrasa meminta agar lapangan bola kaki Pasaman Baru sebagai sarana olahraga dikembalikan haknya kepada Pemkab Pasaman Barat sebagai fasilitas umum, bukan milik pribadi.
“Kami dari masyarakat Pasaman Baru mempertanyakan kenapa lapangan bola aset Pemkab bisa disertifikat oleh oknum ninik mamak menjadi milik pribadi. Padahal sejak dulu sudah dihibahkan untuk fasilitas umum. Oleh karena itu kami minta sertifikatnya dibatalkan dan pelakunya diproses secara hukum oleh Polres Pasbar,” ujar Helju perwakilan warga Pasaman Barat, Kamis siang di kantor bupati.
Dia menyebut, sekitar tahun 1953 tanah telah dihibahkan ninik mamak kepada Pemkab untuk sarana olahraga, upacara dan berbagai kegiatan umum. Tetapi, pada 2017 sudah terbit saja sertifikat milik pribadi dari Badan Pertanahan Nasional Pasbar. “Ada apa dengan BPN Pasbar dan ninik mamak yang mensertifikatkanya,” ujar Helju.
Helju bersama pemuda dan ninik mamak juga telah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Empat, dan laporan pidana ke Polres Pasbar.
Asisten II Yudesri Pemkab Pasbar dihadapan pengunjukrasa mendukung upaya masyarakat untuk melakukan gugatan tanah sarana lapangan bola tersebut. “Pada prinsipnya kita mendukung apa yang diperjuangkan warga dan pemuda Pasaman Baru. Sekarang, Asisten I menelusuri persoalan sertifikat itu ke BPN RI di Jakarta serta Pemkab Pasaman di Lubuk Sikaping. Ya, kenapa tanah lapangan bola tersebut bisa terbit sertifikat pribadi,” katanya.
Delegasi pemuda Pasaman Baru tersebut diterima Asisten I Yudesri, Kaban Kesbang Edison Helmi, Kasi Ops Polres Pasbar AKP Muzhendra, Paur Humas Polres Ipda Junaidi, di ruang Sekda Pasbar untuk mencarikan solusi agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat umum. Sementara itu, pemilik tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya belum dapat dikonfirmasi. (end)
Komentar