TANAHDATAR, METRO – Tim Opsnal Satresbarkoba Polres Tanahdatar, berhasil meringkus bandar narkoba Edityawarman (50) dan seorang kurir Lukman (28) di Jorong Tengah Padang, Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Rabu (27/9) sekitar 16.00 WIB. Satu pelaku sudah menjadi buronan aparat selama satu tahun.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, menjelaskan pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi target DPO Polres Tanahdatar No: DPO/11/VII/2016/Satresnarkoba. Ketika ditangkap polisi mengamankan paket ganja kering yang dikemas masing-masing dalam 8 paket senilai Rp400 ribu dan 4 paket Rp50 ribu serta 2 plastik yang belum dikemas.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ditemukan tersangka Edityawarman sedang melakukan packing ganja kering. Ketika melihat polisi, pelaku mencoba melarikan diri.
“Tersangka Edi berusaha lari dan bersembunyi di atas loteng rumah. Walau berusaha sembunyi, berkat kesigapan petugas, akhirnya dapat kita bekuk,” beber Kapolres menceritakan kronologis penangkapan.
Selain mengamankan beberapa paket ganja kering, polisi juga menyita barang bukti lain, 1 linting rokok bekas pakai, 1 gunting, 9 kertas cokelat untuk pembungkus, 1 tas dan 1 HP. “Pelaku telah diamankan di Mapolres. Dia dikenakan UU Nomor 35/2009 Narkotika, ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, maupun hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Edi menyebut, telah lama berjualan ganja, dengan omset 1 kg per minggu. Artinya, sekitar 4 kg ganja kering berhasil dijual selama satu bulan. ”Rata-rata pelanggan saya adalah orang-orang proyek di Lintau,” tukas tersangka Edi. (nt)