PADANG, METRO–Terdakwa dugaan korupsi alat Cathlab Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Bukittinggi Mawardi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (28/8). Dua terdakwa lainnya, Sri Ambarwati dan Dani Setiawan dijatuhkan vonis penjara selama dua tahun.
Mawardi dan dua rekannya dinilai bersalah dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta akibat tidak difungsikannya alat cathlab itu. “Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim ketua Badrun Zaini, saat membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut terdakwa Mawardi dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.000.000 subsider 4 tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menegaskan, ketiga kliennya yang menjadi terdakwa telah bekerja sesuai peraturan dan proses yang benar. Dalam kasus itu tedapat tiga nama terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Ambarwati, rekanan pengadaan Mawardi, dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dani Setiawan.
“Klien kami telah melakukan tahapan-tahapan pengadaan sesuai dengan aturan, pertama tentang pencairan dana seratus persen sedangkan pekerjaan belum mencapai seratus persen dalam proyek itu, sebagaimana yang dituduhkan jaksa,” kata penasehat hukum terdakwa Fauzi Novaldi.
Dikatakannya, atas proses yang telah dilalui mulai dari penerimaan dan pemeriksaan barang, tahap penyampaian dokumen dan pembayaran KPPN Bukittinggi, didapatkan fakta bahwa terdakwa Mawardi selaku rekanan, terdakwa Sri Ambarwati, dan Dani Setiawan melaksanakan pengadaan secara benar, beserta bukti kemajuan pengerjaan dalam setiap BAP. (cr9)
Komentar