”Orang yang mengkonsumsi obat ini secara sembarangan akan dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dan Undang-Undang Psikoterapi karena menyebabkan kecanduan,” jelasnya.
”Selain itu, penggunaan obat eximer lebih banyak digunakan untuk penderita gangguan mental. Karena itu penggunaan obat ini sebenarnya harus mendapatkan pengawasan dibawah dokter dan bukan obat bebas,” lanjutnya.
Efek samping yang ditimbulkan, diantaranya adalah pusing, mual, muntah, penglihatan menjadi kabur, jantung berdetak lebih cepat, gemetar, rasa kantuk yang berlebihan dan lain sebagainya. Jika dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis hingga kematian. (us)
Laman 2 dari 2
Komentar