PADANG, METRO – Satreskrim Polresta Padang menangkap buronan kasus pencurian, penggelapan, dan penipuan bernilai miliar rupiah di Apartemen Lavender Tebet Jakarta Selatan, Sabtu (16/9). Penangkapan terhadap Maljufri Sahip alias Said (50) dibantu Tim Densus 88 Mabes Polri.
Tersangka Maljufri ditetapkan sebagai buronan sejak enam tahun lalu, atau 2011 silam. Sebelum menangkap Said, Satreskrim Polresta Padang juga menangkap tersangka lain bernama Syamsuri (56), di kediamannya di Jalan Prof Hamka No 211, Desa Tanjung Beringin, Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (8/9) lalu.
Ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban ke Polresta Padang LP/267/k/II/2014/SPKT Unit I pada tahun 2011. Enam tahun melakukan penyelidikan, akhirnya petugas melacak keberadaan tersangka Syamsuri. Setelah ditangkap, petugas kemudian menginterogasinya hingga keberadaan tersangka lainnya Said diketahui.
”Setelah diketahui secara pasti keberadaan pelaku di Jakarta, tim opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku Maljufri Sahip di apartemen tersebut. Penangkapan itu dibantu personel Densus 88 Mabes Polri. Setelah penangkapan pelaku diterbangkan dari Jakarta menuju Padang, Minggu (17/9) pukul 23.45 WIB,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Rabu (20/9).
Tersangka Marjufri Sahip diduga melakukan tindakan pidana bersama pelaku Syamsuri. Setelah ditangkap di Jakarta pelaku diterbangkan ke Padang. “Diduga melakukan pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik korban UI. Kemudian digadaikan kepada salah satu bank tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolresta.
Ia menjelaskan, untuk mengungkap kasus itu anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi yakni korban berinisial UI, karyawan bank, kayawan asuransi mobil. “Kedua pelaku sempat melarikan diri hampir enam tahun hingga akhirnya dapat ditangkap. Pelaku sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Diduga masih ada korban-korban lain,” ungkap Chairul Aziz.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, menambahkan, karena pelaku telah buron bertahun-tahun, pihaknya bekerja keras dalam mengungkap kasus ini dan mencari di mana pelaku bersembunyi. ”Untuk tersangka Syamsuri yang ditangkap terlebih dahulu. Statusnya sudah tahap 1, berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU. Sedangkan untuk tersangka kedua Marjufri Sahip segera menyusul,” kata Daeng Rahman.
Untuk menangkap tersangka kedua, petugas langsung berangkat ke ibu kota Jakarta, dan kemudian membawa tersangka ke Kota Padang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
”Keberadaan pelaku berhasil diketahui melalui media sosial. Kita mengamati akun facebook tersangka sejak beberapa bulan terakhir dan menemukan lokasinya di Jakarta. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif penyidik,” ungkap Daeng.
Daeng Rahman menuturkan kedua tersangka juga diseret pada dua kasus lainnya yang mana masih ada dua laporan polisi lagi, yang terkait dengan kasua pencurian, penggelapan dan penipuan. Untuk itu pihaknya masih menunggu korban lain untuk melapor ke Polresta Padang.
”Kedua tersangka memang diduga banyak melakukan kejahatan. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 363 ayat 1 Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” pungkas Daeng.
Tipu Pejabat dan Pengusaha
Beberapa narasumber koran ini yang enggan disebutkan namanya mengakui, Said adalah penipu kelas kakap yang sudah dicari sekian tahun. Mereka bersyukur, Said diamankan, karena bisa dimintai keterangan dan ganti rugi. Sejumlah pengusaha dan pejabat di Sumbar dan di pusat, ternyata telah ditipu oleh Said, dengan iming-iming tanah ratusan hektare di Kapalo Koto, Pauh, Kota Padang.
Bahkan, tak sedikit yang telah menyetorkan miliaran rupiah kepadanya, untuk mendapatkan tanah itu. Namun, banyak yang tidak berani melapor, karena kasusnya perdata, bukan pidana.
”Ada yang setor sampai Rp2,5 miliar, namun tak mau melapor. Ada juga yang dengan jaminan rumah dan juga mobil,” sebut seorang pengusaha kepada koran ini.
Bahkan, seorang anggota DPR RI juga disebutkan menjadi korban dari Said dan koleganya ini. Namun, sang wakil rakyat juga enggan melapor, karena terkait perdata. “Dia tak mau melapor, tapi pasti berharap, uangnya kembali. Tidak hanya DPR RI, anggota DPRD Sumbar dan pengusaha Tionghoa Padang juga kena. Dia ditangkap karena kasus pidana,” katanya.
Tersangkut Tanah Maboet
Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar dan pengacaranya Renal Afirin SH dan Franz Adioza SH, Kamis (21/9) gembira ditangkapnya Sahid. Menurut mereka, Said diduga terkait dengan konfrensi pers yang dilakukan seseorang yang mengatasnamakan MKW Kaum Maboet yang sah. Dan secara terang-terangan menyebutkan, Lehar tidak sah, dan memiliki ranji palsu.
”Akhirnya tertangkap juga dia. Dia diduga menjadi salah satu bos dalam pendanaan konfrensi pers beberapa waktu lalu di hotel berbintang di Padang. Yang menyatakan MKW Lehar bukan ahli waris Maboet yang sah. Tentunya membuat kami geram dengan tindak tanduknya,” katanya.
Jumpa pers itu dinilai telah membuat opini menyesatkan di tengah masyarakat selama ini. ”Kami indikasikan dia juga terlibat kuat dengan Riki yang membawa data-data tidak benar untuk merayu pemilik uang dengan dalih bermacam-macam untuk mendapat kan keuntungan pribadi,” katanya.
Lehar dan tim pengacaranya juga akan mengkaji, apakah akan turut serta dalam pelaporan kasus ini yang berkaitan dengan said. ”Kalau kasus penipuan Said ini terkait tanah eksekusi di Kapalo Koto, Pauh, jalan ke Kampus Unand. Sedangkan dengan Lehar, bisa saja tuduhan pencemaran nama baik atau sejenisnya,” katanya. (rg)