PADANG, METRO – Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang. Terdakwa diduga melakukkan perusakan terumbu karang untuk pembangunan perusahaannya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar, Bastian S mengatakan, dalam pengambilan batu karang yang ada disekitar PT itu, ia memerintahkan seorang tukang untuk mengumpulkan batu karang. ”Kasus ini berawal ketika Irawan Gea membuat perjanjian sewa lokasi di Muaro Duo, pada 29 September 2014. Dan, lokasi itu memiliki jangka waktu selama dua tahun dengan sewa sebesar Rp35 juta, dan didaftarkan ke notaris pada 29 September 2014,” kata jaksa membacakan amar dakwaan, Selasa (19/9).
Terdakwa bersama dua rekannya mendirikan PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri berdasarkan akta notaris pada 6 November 2014. Kemudian memerintahkan seorang tukang Jefalino Andika, mengambil batu karang yang ada di sekitar resort PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri.
”Terdakwa kemudian memerintahkan seorang tukang yakni Jefalino Andika, untuk mengambil batu karang yang ada di sekitar resort PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri. Batu karang itu digunakan untuk membangun cottage, gazebo, shower, dapur, plang merek, dan selokan penahanan gelombang,” terangnya.
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa telah menimbulkan kerugian ekonomis perikanan sebesar Rp2,5 miliar lebih, dan kerugian biaya perawatan terumbu karang mencapai Rp1,87 miliar. Kemudian, menjerat terdakwa melanggar pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan itu, Am Mendrofa sebagai Penasehat Hukum (PH) membantah dan menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut. Alasannya, pihaknya hanya diberikan salinan dakwaan oleh jaksa, tanpa disertai berkas perkara. Padahal berkas itu sangat penting baginya sebagai pedoman dalam pembuatan nota keberatan (eksepsi).
“Kami berpendapat bahwa perkara itu harusnya dilimpahkan ke Pengadilan Painan, karena klien kami melakukan perbuatan melawan hukum di daerah tersebut,” ujar Am Menrofa menanggapi dakwaan JPU.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutedjo, PH terdakwa meminta agar penegak hukum menjerat terdakwa lain dalam kasus tersebut. Sebab, dakwaan jaksa mengatakan bahwa kliennya itu juga menyuruh orang dalam pengambilan batu karang. (b)