PADANGPANJANG, METRO – Apa jadinya jika sesorang cucu sudah dendam dan sakit dengan nenek kandungnya sendiri? Yang terjadi adalah si cucu nekat merampok dan menyakiti tubuh si nenek tanpa ada ampun.
Kasus ini terjadi di Pincuran Tinggi, Panyalaian, X Koto, Kabupaten Tanahdatar, Senin (18/9) sore. Nenek Dahlia tidak pernah menduga jika cucunya sendiri, RM (19) akan merampok perhiasan emas miliknya.
Tidak hanya itu, RM juga mendorong dan menyekap neneknya dengan jaket. Gelang emas milik si nenek dirampas. Aksi RM dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB bersama temannya, GD (20).
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Julianson, Selasa (19/9) mengungkapkan, usai menerima laporan korban, aparat kepolisian bergerak untuk mendeteksi kedua pelaku.
Polisi pun berhasil memancing pelaku untuk keluar rumah, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Padangpanjang. Sedangkan rekannya GD masih diburu.
Sementara itu, hasil interogasi penyidik, tersangka RM melakukan perampokan karena dendam. RM bersama GD nekat merampok di rumah neneknya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, RM dan GD pelaku mendatangi rumah nenek Dahlia. Mengetahui cucu yang datang, si nenek langsung membuka pintu, tanpa curiga.
Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mendorong korban ke dinding dan disekap dengan jaket. ”Korban kemudian berteriak dan menyebut nama tersangka. Tapi pelaku RM cuek dan langsung merampas perhiasan neneknya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9,8 juta,” sebut Julianson.
Dituduh Mencuri Uang
Sementara itu, pengakuan pelaku RM kepada penyidik polisi, ia merencanakan perampokan karena dendam kasumat kepada si nenek. Ia dituduh mencuri uang nenek, sekitar Agustus lalu. Tuduhan korban tidak dapat diterima tersangka.
”Ya, saya dendam ketika saya dituduh mencuri uangnya beberapa waktu lalu. Saya bersama GD (20) nekat untuk merampok nenek,” ungkap RM kepada petugas.
Setelah berhasil merampok perhiasan neneknya, RM langsung menjual gelang seharga Rp7,5 juta di toko emas di Kota Bukittinggi.
”Uangnya buat hura-hura dan sisianya dibelikan cincin emas untuk pacar saya,” ujar RM. Kaur Humas Polres Padangpanjang Iptu Syafrul, tersangka RM dijerat pasal 365 KUHP tentarang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
”Kasus terus dikembangkan, penyidik tengah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Untuk tersangka GD, masih tetap dalam pemburuan polisi. Saat ini kita telah mengamankan sejumlah barang bukti, uang dan perhiasan emas untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Syafrul. (a)
Komentar