Usai Sidang, Pengedar Narkoba Kabur

PADANG, METRO – Terdakwa penyalahgunaan narkoba nekat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, Selasa (19/9). Terdakwa Indra (34) kabur dengan memanfaatkan kesempatan saat petugas menggiringnya ke tahanan sementara setelah keluar dari ruang persidangan.
Sempat terjadi aksi pengejaran terdakwa oleh aparat kepolisian. Namun, usaha Indra kandas. Tak jauh dari kantor Pengadilan, ia berhasil ditangkap.
Pantauan POSMETRO, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi nekat terdakwa membuat pengunjung kaget. Terdakwa Indra akan dimasukkan ke dalam tahanan. Ketika keluar dari pintu sidang, ia pun dengan sigap membuka baju rompi tahanan dan langsung melarikan diri.
Pengunjung yang melihat kejadian itu, terdengar teriakan dari pengunjung dengan kata, “tahanan kabur… tahanan kabur”… Petugas yang mengejar terdakwa, berhasil menangkapnya di Jalan Delima yang jauh dari PN Padang.
”Saya sebagai pengacara sudah bertanya kepada terdakwa kenapa ia kabur. Jawabannya, terdakwa takut kembali ke Lapas karena memiliki utang di sana. Ia juga takut dipukuli,” ungkap Anna Mardiah, PH terdakwa saat memberi keterangan kepada wartawan, kemari.
Ketakutan terdakwa karena ia tidak memiliki uang untuk membayar utang tersebut. Sementara, ia sebagai pengacara, selama tiga minggu persidangan, tidak pernah pihak keluarga terdakwa satupun yang mendampinginya.
Sebelum melarikan diri, terang Anna lagi, usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, terdakwa terlihat terdiam di kursi pesakitan. Kemudian kepada majelis hakim, sidang untuk selanjutnya akan diagendakan dengan nota pembelaan (pledoi).
Sementara dalam agenda persidangan, terdakwa bertato itu dituntut selama 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, berdasarkan informasi dan pihak Penasehat Hukum (PH) nya, alasan terdakwa bukanlah karena tuntutan yang tinggi, melainkan karena takut kembali ke LP karena ditagihi utang.
”Saya telah mendiskusikan kepada klien, bahwa dibuatkan pledoi sebaik mungkin. Kemudian dalam waktu dekat ini, saya akan menemui kalapas untuk memintai keterangan terkait kejadian yang dialami terdakwa,” terang Anna lagi.
Kasat Sabhara Kompol Sigit Saputra langsung membawa terdakwa ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Muaro Padang untuk mencegah terjadi hal yang tidak dinginkan. Sementara, dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikatakan, terdakwa juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan. Perbuatannya itu dinilai bersalah melanggar Pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 35 KUHP tentang Narkotika. (b)

Exit mobile version