PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar membongkar jaringan peredaran narkoba sabu dan ekstasi lintas provinsi. Dua pemuda dari Bengkulu dibekuk di Jalan Lintas Sumatera KM 1, Jorong Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan kedua tersangka berinisial BB (29) asal Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, dan JJ (35) dari Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Bengkulu, petugas menemukan sabu seberat 515, 82 gram atau 1/2 kilogram, 500 butil ekstasi, timbangan, mobil dan dua telepon seluler.
Penangkapan dua pengedar asal Bengkulu dilakukan pada Senin (11/9) lalu. Sedangkan satu wanita diduga pengedar narkotika lintas provinsi Aceh-Sumbar, W (30), diamankan Rabu (13/9) pukul 17.20 WIB di Pasir Sebelah, RT 001 RW 003, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, Kotatangah.
Dari tangan ibu rumah tangga ini disita sabu seberat 22 gram, satu set bong, telepon seluler, dan tas. “Demi kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, Polda Sumbar baru merelease penangkapan tersebut kepada media, Senin (18/9),” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS kepada wartawan di Mapolda Sumbar, kemarin.
Ketiga pelaku diduga sebagai pengedar narkotika lintas provinsi, Aceh, Sumbar, Jambi dan Riau. “Penangkapan pertama dilakukan di Dharmasraya. Dalam penangkapan itu lima paket sabu sebanyak setengah kilogram disita. Selain itu juga ada 500 butir ekstasi, keduanya ditaksir berjumlah Rp850 juta,” kata Kumbul.
Penangkapan dua pengedar asal Bengkulu merupakan pengembangan tangkapan di Bukittinggi, sabu sebanyak 600 gram terhadap tersangka berinisial F. Penangkapan dua orang itu juga turut dibantu oleh Polres Dharmasraya.
”Para pelaku sudah sering mengedarkan sabu di wilayah Sumbar. Sedangkan indikasi peredaran dari Lapas ada, tetapi saat ini masih kita kembangkan. Dalam 2017 ini, sudah 4 kali menangkap sabu seberat setengah kilo,” ungkap Kumbul.
Sementara itu, untuk penangkapan terhadap tersangka W, Kombes Pol Kumbul mengungkapkan tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya mendapatkan informasi dan kemudian langsung melakukan pengintaian. Saat itu, petugas mendapati pelaku turun dari kendaraannya dan langsung dilakukan penangkapan.
”Saat diintograsi ia mengaku baru pertama kali, tetapi kalau dilihat dari modusnya sudah sering. Barang bukti sabu itu berasal dari Aceh. Diduga ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Terhadap ketiga tersangka akan kita jerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)