PADANGPANJANG, METRO – Seorang oknum mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang, MS (23) diduga membuat uang palsu (upal). Pria asal Medan, Sumatera Utara itu diringkus Satrekrim Polres Padangpanjang di Kawasan Birugo, Bukittinggi, Selasa (12/9) sekitar pukul 16.00 WIB. MS bersama barang bukti (BB) upal diamankan petugas di Mako Polres Padangpanjang.
Waka Polres Padangpanjang Kompol Syafrizal menyebutkan, penangkapan berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait telah ditemukannya pecahan upal di Padangpanjang. Jajaran Satreskrim turun ke lapangan untuk memastikan adanya upal.
”Setelah indentitas tersangka kita ketahui, pasukan Buru Sergap (Buser) kita terus mengawasi pergerakan tersangka. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Birugo Kota Bukittinggi,” sebut Waka Polres.
Untuk kronologis penangkapan tersangka, kata Syafrizal didampingi Kasat Reskrim AKP Julianson, tersangka MS, nekat melakukan pembelian pulsa di salah satu konter HP di kawasan Birugo. Uang palsu yang diberikan pada penjaga konter langsung diketahuinya, sekaligus melaporkannya pada polisi.
”Penjaga saat itu meminta tersangka menunggu sebentar. Penjaga konter langsung menjaga jarak dan melaporkan kejadian itu pada polisi. Laporan diterima Jajaran Reskrim Bukittinggi, bertepatan MS tinggal di Kota Padangpanjang Reserse Bukittinggi langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangpanjang. Kita langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan tersangka,” ujar Waka Polres.
Dari tangan tersangka telah disita uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar. Setelah pemeriksaan, ditambahkan Julianson lagi, di dalam tas dan di kediaman tersangka polisi menemukan upal siap digunakan dan upal yang gagal cetak serta yang belum dipotong.
Dari hasil interogasi, tersangka diketehui salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di kota Padangpanjang. Tersangka berdomisili di Jalan Bander Johan, Kelurahan Guguk Malintang, Padangpanjang Timur.
”Tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 26 ayat 1,2 Junto Pasal 36 Ayat 1, 2 UU No 7 2011 tentang Mata Uang. “Untuk kasus ini tersangka MS terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. Barang bukti pecahan uang ratusan ribu, printer, kertas HVS, A3 dan kertas kalender telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Penuhi Kebutuan
Tersangka MS mengakui, dirinya mencetak upal untuk memenuhi kebutuhannya sebagai anak kos yang sedang menjalani pendidikannya di ISI Padangpanjang. “Saya cetak uang palsu hanya untuk memenuhi kebutuhan saya pak,” ujar MS pada POSMETRO.
Diakuinya, pembuatan uang palsu baru dilakukan sejak dua minggu belakangan. Awalnya hanya coba-coba dan berhasil saat tersangka nekat membeli pulsa menggunakan uang palsu buatannya itu. Saya baru dua minggu ini mencetak banyak upal. Ya, akhirnya saya ditangkap polisi,” jelas MS.
Terpisah, Wakil Rektor 3 ISI Padangpanjang Firdaus menyampaikan, dirinya juga sudah mendapatkan informasi di lapangan terkait kasus salah seorang mahasiswa Isi Padangpanjang terlibat kasus upal. Namun, pihaknya masih melakukan penjajakan apakah tersangka MS adalah mahasiswa ISI atau bukan.
”Saya belum bisa pastikan kalau MS adalah Mahasiswa IS. Untuk itu saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus ini. Saya pastikan dulu,” ujar Firdaus. (a)