PADANG, METRO – Predator anak tidak memandang siapa pelaku dan dimana tempatnya. Seorang mantan kepala seksi (kasi) yang menjabat di salah satu intansi Pemko Padang nekat mencabuli anak di bawah umur. Tanpa belas kasihan, pelaku yang bernama Suhardi (55) ini, mencabuli sehingga membuat korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini trauma.
Kemarin, tersangka Suhardi sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk pengusutan kepolisian. Diduga, korban mencabuli bocah berumur 10 tahun dengan cara meremaa-remas payudara, memegang kelamin dan mencium korban berulang kali.
Suhardi yang kini menjabat kasi ini dilaporkan oleh orang tua korban, M (49). Orang tua korban tidak terima perlakuan pelaku. Dalam laporan polisi dengan nomor LP / 1696 / K/ VIII / 2017 / SPKT Unit II Polresta Padang, tanggal 21 Agustus 2017, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap N (10).
Berdasarkan laporan orang tua N, putrinya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Suhardi. Peristiwa itu terjadi terhadap korban ketika pelaku atau terlapor memanggil korban dan menanyakan orang tua korban.
Namun, pada saat itu, korban hanya sendirian di rumah. Mengetahui orang tua korban tidak berada di rumah, suhardi kemudian memberi korban uang Rp5 ribu. Setelah memberi uang itu selanjutnya pelaku memegang payudara dan kemaluan korban serta menciumnya berulang-ulang kali.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, mengatakan setelah menerima laporan orang tua korban, aparat langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku Suhardi diamankan.
“Ketika dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi, pelaku membantah dan menolak mengakui jika sudah mencabuli korban N. Tetapi, karena memenuhi bukti-bukti dan saksi pelaku ditahan atas perbuatannya tersebut. Menurut informasi yang bersangkutan merupakan mantan kasi di salah satu Satuan Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemko Padang. Saat ini ia masih diperiksa intensif,” kata Daeng Rahman.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Iptu Rosza Rezki F, menambahkan pelaku ditahan karena sudah memenuhi saksi dan alat bukti. Hasil pemeriksaan saksi, pelecehan seksual dilakukan pelaku di rumah korban.
”Hingga saat ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan. Pelaku memang tidak mengakui perbuatannya. Pelaku diduga awalnya datang ke rumah korban mencari orang tuanya. Tapi, saat itu hanya korban di dalam rumah. Saat itulah pelaku memberikan uang dan melakukan perbuatan cabul kepada korban,” kata Iptu Rosza. (rg)
Komentar