PADANG, METRO – Bukitlampu di Kecamatan Bungus Teluk Kabung rupanya menjadi lokasi favorit bagi pasangan yang tengah kasmaran untuk memadu kasih. Meski sudah berulang kali kawasan ini dirazia, tetap saja petugas Pol PP selalu membawa pulang “tangkapan”. Senin (29/8) pukul 22.30 WIB, tiga wanita dari kafe di Bukiklampu dibawa karena tidak memiliki identitas.
Tidak itu saja, petugas penegak perda juga merazia penginapan kelas melati dan tempat hiburan di Kota Padang. Dalan razia yang dilakukan tersebut 13 orang berhasil diamankan oleh Satpol PP Kota Padang.
Razia bermula di salah satu kafe ilegal di Bukitlampu. Tiga orang wanita malam yang tidak memiliki identitas langsung dibawa ke truk yang telah disediakan oleh Satpol PP.
Setelah dari Bukitlampu, razia dilanjutkan dilakukan petugas di penginapan di Ulakkarang, Kecamatan Padang Utara. Di sana petugas berhasil menemukan dua pasangan bukan suami istri. Mereka pun tidak bisa melihatkan surat-surat nikahnya.
Selanjutnya, tiga wanita lainnya yang berupaya kabur saat petugas melakukan razia di kafe di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat. Mereka sempat mengelak dan takut dijaring petugas dalam razia malam itu dengan kabur dengan mobil.
Namun, petugas berhasil mencegat tiga wanita tersebut. Ketika diperiksa para wanita berpakaian seksi itu tidak mampu menunjukan kartu identitas dan langsung digiring ke mobil patroli untuk dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemdataan dan pembinaan lebih lanjut.
Beranjak ke lokasi selanjutnya di kawasan GOR H Agus Salim, petugas kembali mendapatkan dua wanita dan satu laki-laki yang sedang asyik nongkrong bareng di dalam mobil. Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, mereka langsung digiring petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kasat Pol PP Yadrison mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan operasi rutin untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat). Sebanyak 13 orang yang terjaring langsung didata dan pemanggilan pihak keluarga.
”Tiada hari tanpa operasi, kita akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat- tempat rawan maksiat untuk mengantisipasi pekat di Kota Padang. Begitupun dengan pembenahan dan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan fasilitas umum akan juga kita tertibkan,” tegasnya.
Yadrison menambahkan, untuk dua pasangan yang terjaring di sebuah hotel pihaknya akan melakukan pembinaan dan membuat perjanjian dengan disaksikan orangtua yang bersangkutan. Begitupun dengan pihak hotel dilakukan pendataan terkait izin setiap tamu hotel.
”Selain memberantas maksiat, kita juga akan menertibkan penginapan maupun tempat-tempat yang dijadikan untuk tempat maksiat. Semoga dengan gencarnya dilakukan giat razia, penyakit masyarakat dan maksiat bisa diberantas. Kepada pelaku usaha kita imbau utuk lengkapi perizinan dan harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rg)