PADANG, METRO – Untuk memberantas maksiat dan penyakit masyarakat (pekat), Satpol PP Kota Padang secara rutin melakukan razia di tempat hiburan malam dan hotel kelas melati serta kos-kosan. Razia tersebut digelar Sabtu dinihari dan Minggu dinihari (26-27/8).
Dalam razia dua hari berturut itu, Satpol PP menjaring 22 orang. Pada Sabtu dini hari diamaan sebanyak 12 orang. Sedangkan pada Minggu dini hari dijaring sebanyak 10 orang. Mereka yang terjaring diamankan di lokasi seperti di kafe karaoke, hotel melati, dan kos-kosan.
Pada razia itu, petugas juga mengamankan dua pasangan ilegal yang terjaring di dalam hotel kelas melati. Setelah diamankan, semua yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, dan diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan.
Plt Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, operasi rutin yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu antisipasi mencegah perbuatan maksiat dan pekat. Mereka yang terjaring kedapatan keluyuran malam di beberapa lokasi di Kota Padang dan ada juga yang diamankan di dalam hotel berduaan karena pasangan ilegal.
“Pada razia Sabtu dini hari, sebanyak 12 orang dijaring, yakni di Kafe Karaoke 55 Nipah sebanyak tiga wanita, Happy Family Hayam Wuruk satu orang wanita, tiga orang wanita pada dua hotel di kawasan Pondok dan Nipah. Selanjutnya satu pasang juga ditertibkan di kos-kosan kawasan Veteran dan, sepasang lagi dijaring saat keluyuran malam di Jalan Jhoni Anwar,” kata Yadrison.
Yadrison menambahkan, (27/8) dini hari yang menjadi sasaran adalah penginapan- atau hotel kelas melati seperti di Pasir Jambak dan kafe karaoke, dijaring 10 orang. Pihaknya juga sekaligus melakukan pengawasan dan menertibkan di hotel atau homestay yang tidak memiliki izin seperti Home Stay The Laguna, Pasir Jambak, Kototangah dan Hotel Dangau Mande.
“Kita menjaring dua pasang ilegal dan seorang wanita tidak memiliki identitas. Sedangkan di Home Stay Laguna tidak ada yang terjaring karena tidak menemukan satupun pengunjung disana. Namun, kita juga mempertanyakan perizinan mereka. Jika tidak ada, tentu akan kita tindak tegas,” ungkap Yadrison.
Selanjutnya, sambung Yadrison, di All Star Karaoke dijaring dua wanita diduga pemandu karaoke yang tidak memiliki identitas. Di Hotel Machdum diamankan seorang wanita. Kemudian di Jalan Diponegoro diamankan dua wanita keluyuran malam. Wanita itu dijaring karena tidak memiliki tanda pengenal.
“Semuanya yang terjaring ini akan dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP. Selain itu Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap kafe-kafe yang melewati jam tayang. Semoga dengan gencarnya razia ini, maksiat di Kota Padang bisa diberantas dan pemilik usaha bisa mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rg)
Komentar