TANAHDATAR, METRO – Perbuatan terlarang yang dilakukan diam-diam Efri Yanto (34) dengan kekasih ABG-nya Bunga (14) – nama samaran berujung jeruji besi. Tipu dayanya mengajak siswi kelas II MTsN di Batusangkar itu berbuat lebih, telah menghancurkan masa depan perempuan muda itu.
Kapolsek Sungayang AKP Irwan didampingi Wakapolsek Iptu John dan Kanitreskrim Ipda Ali, Minggu (27/8) di Batusangkar menyebutkan, menangkap pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur Efri Yanto. Efri tercatat sebagai warga Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Tanahdatar.
”Tersangka Efri Yanto ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/11/K/VII/ 2017/ SEK. tgl 17 Juli 2017 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” sebut Kanitreskrim Polsek Sungayang Ipda Ali.
Perbuatan tersangka dilaporkan ibu kandung korban Y (46), warga Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanahdatar. Peristiwa terkutuk ini terjadi Senin 26 Juni 2017 sekira jam 13.00 WIB, di sungai Nagari Sungayang. ”Terkuaknya peristiwa ini, ketika tersangka berusaha menghubungi korban lewat SMS. Karena korban tak mau lagi berhubungan dengannya,” cerita Ali.
Karena SMS terus menerus masuk ke HP korban, membuat ibu kos korban curiga. Salah satu isi SMS dari tersangka adalah seperti ini “Oi kau angkek telepon den tek”. Kecurigaan ibu kos ini semakin menjadi, pasti telah terjadi sesuatu terhadap anak kosnya. Lalu dia bertanya dan mencoba mengorek keterangan korban.
“Perbuatan cabul itu oleh ibu kos diceritakan pada ibu korban 14 Juli lalu. Dari informasi ibu kos korban, tersangka cuma memasukkan jarinya, berdasarkan cerita korban,” terang Ali.
Ibu korban membawa anaknya pulang ke rumah. Keesokan harinya, bersama kakaknya, kembali mendatangi tempat kos. Tidak terima anaknya dicabuli tersangka ibu korban mendatangi Mapolsek Sungayang untuk melapor. ”Setelah dimintai keterangan, korban Bunga ternyata bukan hanya dicabuli tapi juga disetubuhi di pinggir sungai,” terang Ali.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diinapkan di sel Mapolsek Sungayang, untuk dimintai pertanggung jawabannya. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena telah melanggar Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. “Kita telah memeriksa dua orang saksi, yakni teman korban dengan inisial SR (14) dan WI (14),” kata Ali.
Sementara pengakuan tersangka di hadapan penyidik hanya menyetubuhi korban sebanyak satu kali, tidak dipaksa. “Kalau adiak cinto ka bakeh abang, agiahan la nan ciek tu,” kata Ali menirukan ucapan tersangka.
Sebelumnya, ketika korban diperiksa penyidik, korban mengatakan sempat menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh dan meronta. “Namun berkat bujuk rayu dan seribu jurus maut lainnya, akhirnya korban pasrah,” terang Ali. (nt)
Komentar