SOLSEL, METRO – Rekonstruksi pembunuhan terhadap petani Zulbasri di Jorong Bandar Dalam, Nagari Pasia Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, dilakukan Polres Solsel. Tersangka utama DF (37) dihadirkan dan langsung memeragan adegan per adegan.
Dalam rekonstruksi tersebut, terbukti tersangka membunuh dengan menusuk rusuk kiri korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan di pinggangnya.
KBO Reskrim Polres Solsel Ipda Edi Elison didampingi Kanit Tipter Andi Vitria, mengatakan dari rekontruksi diketahui pembunuhan berawal ketika tersangka bersama istrinya, Susi Susanti tidak melihat ternak itiknya pulang. Usai makan, tersangka pergi ke kedai tetangga untuk menonton televisi karena di rumahnya belum dialiri listrik.
Di mana saat akan keluar rumah, tersangka mengambil sebilah pisau yang diletakan di atas lemari pakaian. Setelah keluar rumah, tersangka pergi mencari itiknya ke sawah milik korban Zulbasri. Di sana ia menemukan itiknya sudah mati.
Melihat itiknya sudah mati, tersangka pergi ke rumah korban. Di sana ia bertemu saksi alex dan memberi tahu bahwa itiknya sudah mati. Tersangka langsung membawa Alex dan menyuruhnya untuk mengganti itiknya yang telah mati dan mengancam akan membunuh Alex.
Saksi Alex kemudian bertemu saksi Rozi Saputra, Yendra Eka Putra dan korban Zulbasri. Lalu mereka berempat kembali ke rumah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman.
Sampai di rumah tersangka, korban bersama tiga saksi menyatakan mereka tidak membunuh itik tersebut, namun tersangka tetap ngotot menyuruh mengganti.
”Lalu terjadi pertikaian, sehingga tersangka menendang korban. Melihat hal itu istri tersangka memisahkan dengan memeluk tersangka dan mendorongnya,” kata KBO Reskrim Polres Solsel Ipda Edi Elison.
Karena ditendang, korban membalas dengan memukul kepala tersangka bertubi-tubi. Marah karena dipukul balik, tersangka mendorong istrinya yang sebelumnya mencoba memisahkan.
”Saat itulah tersangka mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan ke pinggang kiri korban dan kembali mencabutnya,” katanya.
Melihat hal tersebut, saksi Rozi langsung memegangi tersangka hingga pisaunya jatuh, dan langsung mendatangi korban yang terluka. Usai menusuk, tersangka langsung melarikan diri.
Dijelaskan Kanit Tipiter Bripka Andi Fitria, rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas kejadian peristiwa pembunuhan dan bisa menambah bukti baru.
Sebanyak 27 adegan diperagakan tersangka. Dari rekontruksi terungkap bahwa tersangka dan korban sempat bertengkar. Dari keterangan saksi, pertengkaran ini terjadi akibat permasalahan itik tersangka yang mati.
”Setelah rekonstruksi ini, berkas kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan,” ungkapnya. Rekonstruksi yang menjadi perhatian warga sekitar ini dihadiri oleh Penasehat Hukum tersangka Jasril Jack Dt Pintu Langik SH MH, Kasi Pidana Umum Kejari Solsel, Putra Masduri. (afr)
Komentar