”Alhamdulillah paspor saya sudah dikembalikan. Padahal sempat cemas juga,” lanjutnya. Sekarang, wanita ini hanya bisa pasrah dengan kasus First Travel. Jauh di lubuk hatinya, uang bisa dikembalikan atau ia dan suami bisa diberangkatkan.
Belum Ada yang Melapor
Plt Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) Kemenag Sumbar, Syamsuir Ilyas, mengungkapkan, meski banyak korban First Travel dari Sumbar, tapi belum ada calon jamaah yang melapor. ”Saya juga heran kenapa sampai saat ini belum ada masyarakat yang melapor bahwa mereka merasa dirugikan,” ungkapnya.
Padahal, banyak jamaah mengaku tertipu dengan travel tersebut. Tapi, entah kenapa belum juga melaporankannya. Kerugian mereka bervariasi mulai dari Rp14,5 juta hingga Rp15 juta.
Disampaikan, selama ini Kemenag Sumbar selalu mengimbau kepada masyarakat agar mencari travel umrah yang legal, punya kantor jelas di Sumbar, dan jangan sembarangan memilih.
Dari data yang ada, travel biro perjalanan umrah yang legal di Sumbar itu baru sekitar 12 travel. Seperti Sianok, Armindo, Labbaika dan lainnya.
Dia juga menjelaskan bahwa First Travel tidak memiliki cabang di Sumbar. Mereka melakukan perekrutan calon jamaah umrah hanya melalui agen. Makanya, tidak heran jika First Travel hanya memungut calon jamaah sekitar Rp14,5 juta.
”Biaya umrah itu di atas Rp20 juta. Ini jelas pembohongan namanya, biaya pesawat saja untuk regular itu sudah Rp14 juta. Belum lagi biaya makan, penginapan dan transportasi,” jelasnya. Selama ini masyarakat sudah diimbau, bahwa jika ada travel biro menawarkan umrah di bawah Rp20 juta, itu tidak benar. Karena uang siapa yang dipakai untuk menutupi kekurangan.
Dalam hal pengawasan, Kementerian Agama sudah kerja sama dan membuat MoU dengan Kapolri. Kemenag memberikan pengertian kepada masyarakat dan Polri melakukan penindakan hukum. “Jika masyarakat Sumbar ada yang dirugikan dengan First Travel, silahkan melapor ke Kepolisian, atau Kemenag,” pungkasnya. (ren/hsb)