TANAHDATAR, METRO – Umur masih muda, 26 tahun. Tapi, Herick Nurman Saputra sudah menjadi duda di usianya yang masih berkepala dua itu. Menjadi duda ternyata membuat iman Herick tidak kuat. Ia tergoda dengan gadis remaja yang masih berumur 15 tahun, mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saking tergodanya dengan remaja muda belia itu, pekerja tambang PT Nal Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto ini, nekat melarikan siswi SMP, sebut saja namanya Melati. Tidak hanya melarikan anak di bawah umur, namun pria kelahiran Kota Sawahlunto ini menggauli korban layaknya suami istri sebanyak empat kali.
Kelakuan tidak bermoral Herick ini akhirnya berujung penjara. Pelaku yang dilaporkan oleh ayah korban berhasil dibekuk aparat Polsek Padang Ganting, beberapa waktu lalu.
”Pelaku Herick ditangkap pada 14 Agustus lalu sekira pukul 17.00 WIB di tempat dia bekerja. Penangkapan berdasarkan laporan polisi No: LP/11/K/VIII/2017/SPK, tanggal 9 Agustus 2017 tentang tindak pidana seperti yang diamanatkan pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP ke-2 dan 3 jo pasal 332 ayat 1 KUHP,” ungkap Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kapolsek Padang Ganting Iptu M.R Zen, Selasa (22/8).
Kasus pelarian anak di bawah umur ini bermula ketika pelaku mengajak Melati untuk pergi pada 6 Juni. Pelaku membawa korban dari daerah Lareh Nan Panjang, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting. Ayah korban, Y (42), cemas karena putrinya yang masih berstatus pelajar SMP itu tidak kunjung.
”Ayah korban mengetahui anaknya tidak pulang pada 6 Juni malam. Korban dibawa lari pelaku sekitar pukul 23.00 WIB. Cemas dengan keselamatan putrinya, ayah dan keluarga korban berusaha mencari. Akan tetapi, keberadaan putrinya tidak diktahui,” sebut Iptu M Zein.
Setelah mencari berhari-hari, namun tidak ada kabar berita, akhirnya ayah korban melapor ke kantor polisi. Aparat kepolisian yang meminta keterangan sejumlah saksi, berhasil mengetahui siapa pelaku yang melarikan Melati.
Tak butuh waktu lama, akhirnya Kapolsek bersama Kanitreskrim Brigadir Yoki berhasil menciduk tersangka di rumah kosnya di Sawahlunto. Ketika ditangkap, pelaku mulanya mengelak. Namun setelah dilakukan pendekatan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan tersangka yang telah menduda ini, ia menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
”Pengakuan tersangka berbanding terbalik dengan keterangan korban. Dimana korban mengaku jika tersangka sudah berulang kali berhubungan intim dengannya. Sampai sekarang pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek. Sejumlah saksi-saksi juga sudah diminta keterangannya,” tegas Kapolsek. (nt)
Komentar