PADANG, METRO – Perampok nasabah Bank BCA Cabang Pembantu Pondok, berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Selatan. Afriansyah alias Syahrial Gaban berhasil melarikan uang milik Hendra Gunawan senilai Rp245 juta yang akan disetor pada 17 Desember 2016 lalu.
Gaban dicokok petugas saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Bypass, Kecamatan Lubukbegalung, Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Kepada polisi ia mengaku sudah menghabiskan uang untuk berfoya-foya dan membeli sepeda motor Honda Beat.
Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/XII/2015/Reskrim tanggal 21 Desember 2015, berdasarkan LP/476/K/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015, tentang perkara pencurian Pasal 363 jo 362 KUHP. Kapolsek Padang Selatan AKP Dony Haryanto mengatakan, Gaban sudah diburu hampir dua tahun sejak kasus perampokan itu terjadi.
”Pelaku merampas uang milik nasabah Bank BCA. Saat itu korban hendak menyetor uang ke Bank BCA cabang Pembantu Pondok. Saat korban menenteng uang itulah pelaku merampas uang korban dan kemudian kabur,” kata AKP Dony.
Dony menjelaskan, sepeda motor yang digunakan pelaku dibeli dari uang perampokan dan sisanya untuk foya-foya. Saat ini, penyidik masih terus mengorek keterangan dari pelaku kemana uang tersebut digunakan dan siapa saja yang terlibat.
”Anggota masih berupaya untuk barang bukti yang lain terkait dalam perkara tersebut. Pelaku masih diperiksa secara intensif penyidik. Gaban masih plin-plan memberikan keterangan. Pelaku akan dijerat Pasal 363 junto 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Gaban diketahui merampok uang milik Hendra Gunawan (64), warga Sungai Bong, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Korban berangkat dengan sopir, dan setiba di depan bank, korban turun dari pintu depan sebelah kiri.
Sesaat setelah korban berada diluar mobil, tiba-tiba saja datang dua orang pelaku dari arah belakang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam. Saat itulah, pelaku langsung merampas uang korban yang dibungkus kantong plastik.
Pencuri Emas Rp500 Juta Dicokok di Rumah Istri
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang membekuk satu dari tiga pelaku pencurian perhiasan emas. Pelaku Dedet Mustafa (31), tukang las, ditangkap di rumah istrinya di Nagari Balingka Koto Tuo, Kabupaten Agam, Jumat (18/8) sekitar pukul 05.30 wib.
Pelaku dan komplotannya beraksi dalam pencurian di salah satu rumah di Wisma Indah VII Blok A1 No 13 RT 04/RW 07 Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah, pada 26 Mei 2017 lalu. Pelaku berhasil menggasak seluruh perhiasan emas pemilik rumah senilai Rp500 juta.
Pelaku yang bersembunyi di rumah istrinya itu, tidak bisa mengelak lagi dari kejaran polisi. Di dalam rumah polisi menemukan barang bukti berupa gelang emas, lima anting emas, satu kalung emas, dua cincin emas, dua liontin dan tiga pasak anting emas.
”Ada perhiasan emas yang kita temukan di rumah istri pelaku. Dan, dari pengakuan Dedet, ia beraksi bersama dua temannya, P dan A,” ungkap Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz, Senin (21/8).
Setelah mendapat informasi keberadaan rekan Dedet, tim Satreskrim langsung melakukan perburuan ke Payakumbuh dan Padang. Akan tetapi, P dan A lebih dulu berhasil kabur sebelum kedatangan polisi.
”Pelaku Dedet sudah diamankan di sel tahanan Polreta Padang. Saat ini kita masih fokus memburu rekan pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian ini. Dari hasil pemeriksaan aksi pencurian itu turut dibantu oleh rekan-rekan pelaku,” kata Kapolres.
Komplotan Dedet diketahui sering beraksi di malam hari dan mengincari rumah-rumah yang ditinggal pergi pemilik. “Antara pelaku Dedet Mustafa dan pelaku berinisial P, masih ada hubungan saudara. Yang jelas kita akan terus kembangkan kasus ini,” pungkas Kapolresta. (rg)
Komentar