Alhamdulillah…Pencuri Motor Jamaah Masjid Ditangkap

PADANGPANJANG, METRO – Spesialis pencuri sepeda motor milik jamaah masjid di Kota Padangpanjang, terhenti aksinya, Selasa (8/8) sore. RP (31) bandit curanmor ini berhasil dibekuk Buser Polres Padangpanjang, setelah dicari hampir satu bulan.
Pemuda asal Kabupaten Solok itu ditangkap di kawasan Simpang Lapan, Kelurahan Bukit Surungan, Padangpanjang Barat, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Padangpanjang, sejak 13 Juli lalu setelah berhasil membawa satu unit motor matic milik jamaah Masjid Baiturrahman.
Sebulan bersembunyi dan uang sudah habis, membuat RP kembali keluar “sarang”. Ia kembali mengincari motor jamaah di Masjid Baiturrahman, Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB. Sial sekali nasib RP, kali ini aksinya gagal. Sebelum motor didapat, petugas Buser yang sudah mengintai berhasil meringkus pelaku.
“Tingkah laku tersangka di lokasi terlihat mencurigakan. Di saat tersangka mulai menuju masjid, petugas mulai membuntutinya dan sampai mengenali wajah tersangka. Penangkapan langsung dilakukan di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Julianson, Rabu (9/8).
Ketika diringkus, tersangka mengaku kepada polisi sengaja datang dari kampungnya di Kabupaten Solok  menuju Padangpanjang untuk mencari target sasaran. ”Dari tangan pelaku disita peralatan kunci T untuk membobol kunci motor,” sebut AKP Julianson.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi di dua lokasi di Padangpanjang, yakni di halaman Masjid Baiturrahman dan Bintungan. RP merupakan pemain tunggal. Selain di Padangpanjang, pelaku juga telah beraksi di Kota Bukittinggi.
Di hadapan polisi, RP mengaku terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Motor curian pun dijual dengan harga murah asal mendapat uang tunai.
“Uangnya saya gunakan untuk beli pakaian dan untuk kebutuhan sekolah anak,” sebut bapak satu anak ini dengan wajah memelas kepada penyidik di Mapolres Padangpanjang. Tersangka juga mengaku kalau aksi kejatahan curanmor baru dilakukan beberapa bulan terakhir.
Meski menyesal, namun tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. RP juga terancam 7 tahun hukuman kurungan penjara. (a)

Exit mobile version