Pelaku Mario dibekuk di rumahnya di belakang RS Ibnu Sina, Gunungpangilun. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menerima uang nasabah yang telah membayar uang muka (DP) pembelian rumah tipe 36 sekitar Rp1 miliar.
Namun, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dibangun. Bahkan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabahnya itu, di tiga daerah yaitu, Kota Padang, Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok Kabupaten.
“Ada 134 orang konsumen sudah ditipu pelaku. Sedangkan yang melapor ke polisi baru 84 orang,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Chairul Azis didampingi Kasat Reskrim Kompol Daeng Rahman, Kamis (27/7).
Dijelaskan, sebelum ditangkap, pelaku Mario sudah dipanggil sebanyak dua kali. Akan tetapi, pelaku tidak koperatif dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik, bahkan saat hendak ditangkap pelaku selalu menghilang.
“Penangkapan dilakukan setelah ada laporan konsumen yang membeli rumah. Karena setelah uang muka dibayar, ternyata rumah yang dijanjikan pelaku tidak juga dibangun. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memiliki alat bukti, dilakukan pemanggilan, tapi pelaku tidak memenuhi pemanggilan itu, bahkan pelaku selalu kabur,” kata Chairul Aziz.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan enggan memenuhi panggilan, pihaknya kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya.
Saat ini sudah ada 77 orang melapor di Polda Sumbar dan 7 di Polresta Padang. “Yang di Polda ditarik perkaranya ke Polresta Padang. Jadi yang melapor sudah 84 orang. Pelaku ini menggelapkan uang muka pembelian rumah dari pelaku. Untuk kerugian beragam mulai dari Rp10,5 juta hingga Rp70 juta,” ungkap Chairul Aziz.
Pengusaha perumahan tersebut awalnya dilaporkan oleh Indra Parma (55) ke Polresta dengan No.LP 939/K/V/2017/spkt pada 10 Mei. Dalam laporannya, ia menderita kerugian Rp69. 500.000 setelah membayar DP rumah yang akan dibangun di Aiedingin, Lubukminturun, Kecamatan Kototangah. Saat korban menyerahkan uang, tersangka menjanjikan rumah akan siap selama dua bulan, namun sampai sekarang tidak ada.
“Selain Indra, masih ada 83 korban lainnya melapor ke Polresta dan Polda. Berkemungkinan masih ada korban lainnya. Itu baru yang melapor, diduga masih ada korban lainnya. Saat ini kita belum bisa memastikan berapa jumlah korbannya, dan kita masih menunggu korban lain yang melapor,” ujar Chairul.
Kombes Pol Chairul Aziz menjelaskan 84 orang itu dijanjikan oleh tersangka akan dibangun rumah di Aiedingin. Masing-masing korban paling sedikit membayar DP Rp10,5 juta dan paling besar Rp70 juta.
Di Aiedingin, pada tahap pertama, pelaku pada konsumennya menyebutkan akan membangun rumah sebanyak tujuh unit. Kemudian, dilanjutkan pada tahap dua sebanyak 77 unit rumah.
“Tapi pada kenyataannya tidak ada sama sekali yanh dibangun oleh pelaku. Tidak itu saja, satu kapling tanah ada yang dijual pada empat orang. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku benar-benar penipuan dan penggelapan, karena uang sudah diterima tersangka tapi rumah tidak dibangun,” tegasnya.
Selain di Padang, korban pelaku juga ada di Solok dan Harau, Limapuluh Kota. Selain itu untuk meyakinkan korbannya pelaku juga membangun satu rumah, sebagai contoh yang akan dibangun sehingga korban percaya dengan perusahaan pelaku.
“Untuk di Solok dan Limapuluh Kota, belum dipastikan berapa jumlah korban. Kasus ini bermula dari tahun tahun 2015, dan kebanyakan korban meyerahkan uang di tahun 2016. Selain itu, para korban juga tergiur dengan uang muka rumah itu sangat rendah,” ulas Kapolres.
Chairul Aziz menegaskan atas perbuatan pelaku, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
DP Murah
Sementara salah seorang korban, Syamsul mengatakan ia telah membayar uang muka pembelian rumah kepada pelaku sebesar Rp10,5 juta. Uang tersebut dibayar kepada pelaku sekitar satu tahun lalu. Namun rumah yang dijanjikan akan dibangun sama sekali tidak ada.
“Saya sudah membayar uang muka kepada pelaku. Tapi rumah tidak juga dibangun. Saya cek ke lokasi rencana pembangunan rumah, juga tidak ada terlihat sama sekali aktifitas pembangunan disana. Saat ditanyakan ke kantor developer tersebut mereka hanya bisa menjanjikan. Malah, saat saya minta uang dikembalikan perusahaannya tidak juga mengembalikannya,” kata Syamsul.
Sama halnya dengan Ina, korban lainya ketika dihubungi dengan telpon seluler mengatakan Ia menderita kerugian Rp20 juta lebih. Ia mengaku tergiur membeli rumah yang akan dibangun oleh pelaku Karena DP rumah yang ditawarkan murah. Saat itu ia langsung mengambil dua unit rumah. Namun, nasibnya sama dengan warga lain.
“Saya tergiur dengan DP rumah cukup murah. Bahkan untuk meyakinkan saya, sebelum uang muka dibayar, saya juga diajak oleh pelaku melihat langsung lokasi pembangunan rumah di kawasan Aiedingin, tapi sampai sekarang tidak juga dibangun, dan tidak ada kejelasan pengembalian uang saya,” ungkapnya.
Terkendala Izin
Sementara itu, pelaku Mario di Mapolresta menyebutkan rumah tersebut tidak jadi dibangun karena terkendala izin dari Pemko dan BPN Padang. Dikatakan, untuk di Aiedingin, warga yang telah membayar DP berjumlah 134 orang. Di lokasi itu telah dibangun satu unit rumah untuk contoh.
“Namun sekarang uang DP warga yang berjumlah Rp1 miliar lebih itu sudah tidak ada lagi. Saya sekarang sudah tidak punya uang, dan uang mereka sudah habis. Namun, dari 134 orang itu, beberapa orang diantaranya uangnya sudah saya kembalikan,” tuturnya.
Mario menjelaskan perusahaan miliknya juga akan melakukan pembangunan perumahan di Halaban. Disana ia telah membangun 40 unit rumah yang diberi nama Perumahan Mutiara Halaban dan sudah ditempati oleh pembeli perumahan.
“Kalau yang di Solok sudah selesai dibangun. Sementara di Harau, Limapuluh Kota belum ada yang dibangun dan sudah banyak warga membayar uang muka. Saya sekarang sudah tidak punya uang, mobil, rumah dan aset lainnya sudah habis terjual untuk mengganti uang muka yang sudah dibayarkan mereka,” pungkasnya. (rg)












