SIJUNJUNG, METRO – Jajaran Polres Sijunjung mengamankan pelaku percobaan pencurian di salah satu rumah warga di Jorong Polak, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang. Pelaku, Ferryansyah (33), warga Lubuk Tarok kepergok pemilik rumah sewaktu hendak mengupak jendela rumah pada Selasa (18/7) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Setelah ditangkap, ternyata pelaku juga merupakan DPO semenjak 2013 lalu atas kasus penggelapan sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol BA 2686 KR. Pelaku sempat menghilang dan melarikan diri.
Penangkapan berdasarkan laporan dengan NOLP: LP/21/VII/2017/Spkt Sek Tjg Gadang, tanggal 18 Juli 2017 kemudian laporan NO LP: LP/07/X/2013/spkt Sek Luta 5 Oktober 2013 atas kasus penggelapan. Informasi yang diperoleh, aksi pencurian pelaku ketahuan sewaktu pemilik rumah mau tidur di dalam kamar dan mendengar ada seseorang yang mau membuka pintu belakang.
Selanjutnya, korban mendengar lagi ada yg berusaha membuka pintu depan rumah. Kemudian korban berusaha mengawasi pintu depan dengan cara mengintip dari dalam kamar. Tak berselang lama pemilik rumah menyoraki maling kepada pelaku. Pemilik mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah jalan lintas dan masuk ke dalam hutan.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Tanjung Gadang mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat upaya petugas dan masyarakat, pelaku akhirnya diamankan setelah sebelumnya sempat bersembunyi di dalam hutan. Dia dibawa ke Mapolsek Tanjung Gadang. Disanalah terungkap, pelaku seorang DPO.
Ferriansyah diduga pelaku pidana penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru BA 2686 KR. Peristiwa tersebut terjadi 3 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 WIB di dekat lapangan bola voly Jorong Koto Tuo Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok. Awalnya pelaku meminjam sepeda motor kepada korban yang bernama Andi yang merupakan masih warga setempat, kemudian pelaku menghilang dan melarikan diri.
Korban yang tak terima membuat laporan polisi, lantaran keberadaan pelaku tidak diketahui, maka pelaku masuk kedalam DPO. Dari keterangan pelaku, sepeda motor yang ia larikan tersebut telah dijual di Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir menyebut, percobaan pencurian pelaku atas nama Ferryansyah berhasil digagalkan oleh pemilik rumah, dan melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata pelaku merupakan DPO sejak 2013 lalu atas kasu penggelapan sepeda motor yang bertempat di kecamatan Lubuk Tarok.”Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan serta proses lebih lanjut,” tutur Kapolres. (e)