PADANG, METRO – Dunia betul-betul sudah edan. Kejahatan asusila makin menjadi tidak pilih-pilih siapa pelakunya. Di Kota Padang, pengemis pun menjadi penjahat kelamin dengan memerkosa seorang gadis muda di dalam rumah kosong, di kawasan Bandabuek, Kecamatan Lubukkilangan. Korban, SD (19) diperkosa bergiliran.
Setelah melakukan pengejaran dan mendapat bukti kuat, jajaran Satreskrim Polresta Padang, berhasil menangkap pengemis cabul tersebut. Senin (10/7) lalu, pelaku, Randi Satriawan (19), dibekuk saat sedang mengemis di perempatan lampu merah Lubukbegalung. Pengemis yang hanya memiliki satu kaki ini langsung digelandang ke Mapolresta Padang.
Dalam pemeriksaan, pelaku Randi mengakui jika ia telah memerkosa korban, SD (19) di dalam rumah kosong. Ia tak sendiri. Randi bersama temannya (masih diburu) memperkosa korban. Akibat perbuatan tak terpuji para pelaku ini, gadis muda ini masih mengalami trauma berat.
Tidak hanya diperkosa secara bergiliran, menurut keterangan penyidik kepolisian, korban terpaksa melayani aksi bejat pelaku karena diancam dengan menggunakan pisau, sehingga korban hanya bisa pasrah diperkosa oleh pelaku yang hanya memiliki satu kaki itu.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Reskrim Kompol Daeng Rahman, Jumat (14/7), mengatakan pelaku Randi sudah ditahan karena terlibat perkosaan gadis di Bandabuek.
”Terungkapnya kasus ini, setelah korban menceritakan kepada pihak keluarga. Setelah itu, keluarga korban SD, membuat laporan polisi dengan nomor LP/1252/K/VI/2017/SPKT Unit II, tanggal 20 Juni 2017. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukannya bersama dengan rekannya. Kita masih melacak keberadaan satu pelaku lagi,” ungkap Kompol Daeng.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Iptu Rosza Reski, menambahkan pemerkosaan berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dan membonceng temannya. Kemudian, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk bersama dengan rekannya, F.
Kemudian, kedua pelaku sengaja menghentikan sepeda motor. Saat itu pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam dengan pisau supaya ikut. Korban dilarang berteriak.
”Pelaku memanggil korban, siko kau lu. Lalu, korban menjawab, ado paralu apo. Pelaku berkata lagi, kamari kau dulu indak kau hargoi den sebagai abang-abang kau do,” jelas iptu Rosza.
Saat itu korban langsung diancam pakai pisau. “Korban berusaha menolak, namun pelaku langsung mengancam dengan pisau. Korban yang merasa ketakutan, menuruti permintaan pelaku dan kemudian ikut bersama kedua pelaku dengan berbonceng tiga,” kata Iptu Rosza.
Setelah itu korban dibawa oleh kedua pelaku ke salah satu rumah kosong. Di sana, pelaku bersama rekannya memaksa korban untuk membuka pakaian. Namun, korban berusaha menolak, tapi pelaku kembali mengancam korban menggunakan pisau.
”Saat itulah, pelaku memperkosa SD. Memiriskan sekali, korban digilir. Karena di bawah ancaman pisau, korban SD tidak berdaya dan terpaksa menjadi pelampiasan hawa nafsu kedua pelaku. Setelah puas, pelaku meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut,” jelas Rosza.
Rosza menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditambah dengan keterangan dari saksi-saksi diduga kuat pelaku melakukan pemerkosaan itu bersama dengan rekannya.
“Menurut keterangan korban tidak kenal sama pelaku, tetapi pelaku mengaku sepupunya. Barang bukti baju dipakai korban, saat itu korban juga membawa mukena. Visum sudah dilakukan terhadap SD,” jelasnya. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (rg)
Komentar