SIJUNJUNG, METRO – Predator anak masih terus merajalela di wilayah Sijunjung. Rabu (12/7) malam, seorang petani, FR (34), dibekuk karena terbukti mencabuli anak di bawah umur, Mawar (6)—nama samaran.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orangtua murid Sekolah Dasar (SD) tersebut, dengan nomor SP.Kap/04/VII/2017/Sek Koto VII, tanggal 12 Juli 2017. Pelaku FR dilaporkan oleh orangtua Mawar karena telah merusak mahkota putrinya. Padahal Mawar merupakan teman sepermainan anak pelaku yang bernama Putri (nama samaran).
Aksi bejat pelaku bermula pada Mei lalu, ketika Mawar pergi ke rumah pelaku FR di Jorong Ranah untuk mencari anak pelaku bernama Putri, teman bermainnya. Namun, saat itu Putri tidak ada di rumah.
Di sanalah petaka itu terjadi. Pelaku FR hanya seorang diri di rumah. Kemudian pelaku FR mengajak Mawar masuk ke dalam rumah.
”Mawar, kesinilah,” ajak pelaku dari dalam rumah. Namun, karena takut Mawar tak menghiraukan hal tersebut. Kemudian pelaku menyeret Mawar ke dalam rumah dan membawanya masuk ke kamar, sambil memegang tangan kecil Mawar dengan kuat. Saat di dalam kamar, pelaku FR menggerayangi tubuh mungil Mawar.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian pelaku memakaikan pakaian korban. Mawar disuruh pulang ke rumahnya. Perbuatan tersebut terungkap oleh ibu korban, pada Senin (19/6). Ketika itu, Mawar hendak buang air kecil. Ibunya melihat Mawar mengalami kesakitan saat buang air kecil. Heran, sang ibu bertanya, kenapa Mawar seperti menahan sakit.
Kemudian, murid SD ini bercerita tentang apa yang telah dialaminya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban kaget, marah. Pihak keluarga langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan pelaku.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, pelaku FR terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus pelaku masih dalam proses penyelidikan. “Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 jo pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres, Kamis (13/7) siang. (e)
Komentar