SOLSEL, METRO – Ada 22 adegan diperagakan Anizar (60), pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya, Etalisma (58), Rabu (12/7) di rumah pasutri ini, Jorong Kampung Baru, Nagari Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo, Kabupaten Solsel.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap pembunuhan dilakukan Anizar saat dia sedang duduk di kursi rumah. beberapa saat kemudian datang istrinya, Etalisma dan langsung menarik kemaluan tersangka. Pertengkaran pun terjadi.
”Saat di pintu masuk, korban dan saya terjatuh ke halaman rumah. Seketika itu saya langsung mengambil batu dan memukulkannya ke kepala belakang istri sebanyak dua kali dengan batu berbeda,” ujar Anizar.
Pada pukulan pertama, korban masih sadar. Lalu, pelaku kembali mengambil batu dan memukulkan ke kepala sehingga korban tidak berkutik. Usai memukul, pelaku langsung pergi ke banda untuk buang air besar. Setelah itu pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, pelaku langsung ditanya oleh adik korban, Genen (55). Genen bertanya dimana kakaknya. Tersangka menjawab, bahwa korban pergi ke rumah Genen.
Saat mencari ke dalam rumah, adik korban menemukan darah berceceran. Heran, Genen pun bertanya kepada pelaku. “Itu darah ayam, tadi saya baru menyembelih ayam,” ungkap tersangka Anizar kepada Genen.
Mengetahui ada darah, adik korban curiga. Ia terus mencari di dalam rumah, tapi korban tidak ditemukan. Lalu, Genen mencari keluar rumah dan menemukan korban sudah tergeletak di dalam sawah dengan bersimbah darah.
Melihat kakaknya, Genen langsung memeriksa. Rupanya, korban tak bernyawalagi. Beberapa saat kemudian datang anak korban Mela (16) dan juga ikut melihat korban. ”Saat itu, Uda Anizar ikut memegang kepala korban yang sudah hancur akibat dipukul batu,” ungkapnya.
Melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa, warga datang beramai-ramai untuk melihat. Kesempatan ini digunakan oleh korban untuk pergi dan bersembunyi di kebun jagung. Namun, pelaku akhirnya ditangkap masyarakat.
Kapolsek Sungai Pagu Iptu Agustinus Pigay didampingi Aipda Deni Eka Savitra (Kanit Reskrim), rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memperjelas kejadian peristiwa pembunuhan suami kepada istrinya. Rekonstruksi juga bisa menambah bukti baru untuk penyidik.
”Sebanyak 22 adegan dilakukan tersangka di TKP. Dari rekontruksi ini diketahui bahwa tersangka dan korban sempat bertengkar sebelum pembunuhan terjadi,” ungkap Iptu Agustinus.
Dari keterangan anak korban, pertengkaran terjadi akibat permasalahan padi. Hal ini sesudah sering terjadi. Namun setiap pertengkaran terjadi anak korban langsung pergi dari rumah. ”Saat kejadian, hanya mereka berdua yang berada di rumah, setelah kejadian baru anak korban datang,” jelasnya.
Setelah rekonstruksi, menurut kapolsek, tersangka akan melakukan tes kejiwaan atau psikologi. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejari Solok Selatan (tahap I). “Tes kejiwaan adalah syarat formil dalam perkara ini,” tukasnya. (afr)
Komentar