PADANG, METRO – Dua tahun ”menggarap” putri kandung dari kakak istrinya, perbuatan IG (38) akhirnya terbongkar. Pelaku dengan sangat tega telah menyetubuhi korban, P (17)—siswi kelas III SMA di Kota Padang hingga hamil. Bejat. Ketika remaja ini diketahui hamil, pelaku yang dipanggil pak etek ini, menyuruh korban untuk aborsi.
Perbuatan bejat pelaku yang tinggal di kawasan Kecamatan Nanggalo ini, terkuak, ketika salah seorang tetangga mencurigai korban yang nampak pucat dan sakit. Ketika itu, korban P sedang membantu eteknya (istri pelaku) berjualan di Pasar Siteba.
Selain itu, tangan korban juga terlihat kaku. Merasa curiga, tetangga atau pedagang di pasar bertanya kepada P apa yang sudah terjadi. Setelah sekian lama menyembunyikan cerita, akhirnya P mengaku. Ia menyebut, sudah menggugurkan kandungan karena disuruh pak eteknya. P bercerita jika ia sudah dua tahun dipaksa melayani pak eteknya tersebut.
”Dari pengakuan korban, akhirnya tetangganya itu langsung memberitahukan orangtua korban yang berada di Pesisir Selatan. Mendengar hal itu, orangtua korban melapor ke Polda Sumbar,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi A. Caniago, Rabu (12/7).
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku IG berhasil dibekuk aparat Subdit IV Ditreskrimum di bawah pimpinan Kasubdit IV AKBP Erlis. Pelaku dicokok di kediamannya, pada Kamis (6/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam pemeriksaan di Mapolda Sumbar, pelaku IG mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban P. Pelaku sudah berhubungan intim sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Selama dua tahun, pelaku berhasil menutup rapat kelakuan buruknya itu dari sang istri.
Namun, seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Korban yang biasanya sehat, mulai menunjukkan kelakuan mencurigakan. P nampak pucat seperti orang sakit. Selain itu, remaja ini sering terlihat cemas dan ketakutan.
“Korban takut bercerita dan lebih memilih diam, karena pelaku mengancam. Selama ini korban memang menumpang tinggal di rumah pelaku yang juga pak eteknya itu. Orangtua korban sendiri berada di Pessel,” ulas Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi A. Caniago.
Pengakuan pelaku IG kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum, ia menyetubuhi korban yang sengaja menumpang di rumahnya untuk melanjutkan sekolah di Kota Padang. Perbuatan terlarang itu dilakukan pada saat istri pelaku sedang bekerja di pasar untuk berjualan.
”Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada siapapun. Mungkin karena korban tinggal di sana, dan takut, ia lebih memilih tak bercerita,” lanjutnya.
Selama bersekolah di Kota Padang, pelakulah yang menanggung biaya sekolah korban P. Tapi, perbuatan baik pelaku rupanya hanya kedok. Ia memiliki niat buruk atau meminta balasan dari biaya pendidikan sekolah yang sudah dikeluarkannya untuk korban.
“Orang tua korban tinggal di Pesisir Selatan dan menitipkan anaknya di rumah pelaku untuk sekolah. Hasil pemeriksaan pelaku menyetubuhi korban saat di rumah sendiri dan sedang sedang mencuci. Aksi bejat pelaku berjalan mulus, karena pelaku yang membiayai sekolah korban,” katanya.
Kombes Pol Erdi menambahkan, dari visum di rumah sakit, seminggu sebelum kasus ini terungkap, korban hamil dan melakukan aborsi untuk menggugurkan janin di rahim. Akibat aborsi itu, atas keterangan dokter yang memeriksa, korban mengalami penurunan kesehatan sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan juga mengakui mengugurkan kandungan. Saat ini kondisi korban sangat trauma berat,” tegasnya. Sampai kemarin, pelaku masih ditahan. Pelaku akan dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara. (rg)
Komentar