PASAMAN, METRO – Anak di bawah umur tidak selayaknya mengemudi kendaraan motor karena rentan melanggar aturan lalu lintas, dan dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas. Di Pasaman, siswi SMP mengalami kecelakaan maut di Jalinsum Kampung Cengkeh l Jorong Sentosa, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Minggu (9/7) sekitar pukul 17.45 WIB. Mengenaskan, korban Maiza (13), dilindas truk tronton.
Kecelakaan maut yang merenggut nyawa nyawa remaja putri ini, saat ia mengemudikan sepeda motor Honda Beat BA 2517 DQ. Motor melajut dari arah Panti menuju Tapus, Kecamatan Padang Gelugur.
Sesampai di Jalinsum Kampung Cengkeh I, motor secara tiba-tiba menerobos atau mendahului minibus yang tengah parkir di tepi jalan. Menurut saksi mata di lokasi, korban diduga tidak melihat kendaraan yang berada di depannya (berlawanan arah) saat memotong minibus yang parkir.
“Ketika sudah memotong minibus yang terparkir itu, tiba-tiba korban melihat ada truk tronton BA 9598 ZU, dari arah berlawanan. Korban nampak kaget. Motor oleng dan langsung terjatuh di tengah badan jalan. Secepat kilat, tubuhnya dilindas truk tronton itu,” ungkap Amsar (30), warga Kampung Cengkeh I.
Amsar mengaku, karena kejadian sangat cepat dan tubuh korban jatuh di tengah badan jalan, truk tronton tak bisa menghindar. Di lokasi isi kepala korban keluar, darah berserakan, dan wajah korban juga sudah tak berbentuk.
”Sepertinya korban tewas di lokasi kejadian. Aparat kepolisian langsung membawa korban ke RS Ibnu Sina,” tutur Amsar.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes, mengungkapkan kecelakaan maut menyebabkan seorang pelajar atas nama Maiza (13). Kepala korban dilindas truk yang dikendarai sopir Suriadi.
”Keterangan saksi mata dan olah tempat kejadian peristiwa, kuat dugaan motor korban oleng setelah melihat ada truk tronton dari arah berlawanan. Korban tak bisa mengendalikan laju motor, dan ia terjatuh dari motor,” sebut Iptu Fion.
Setelah dari rumah sakit, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Siswi SMP ini berasal dari Napolen Baru, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur. Sementara itu, sopir truk Suriadi, merupakan warga Jalan Restu Gang Anda LK X, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
”Kasus kecelakaan maut ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Sopir truk dan kendaraan sudah diamankan,” ulas Iptu Fion.
Terpisah, Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasangko menjelaskan, penggunaan motor bagi anak di bawah umur, jelas-jelas sangat berbahaya bagi banyak orang dan menyalahi prosedur. Kaki anak yang belum sampai menginjak tanah juga berbahaya ketika mereka berkendara.
Kendaraan seperti sepeda motor, mobil, menurut AKBP Reko, diperuntukkan bagi orang dewasa, di atas 17 tahun. Menurut perundangan yang berlaku, minimal seseorang itu diperbolehkan mengendarai sepeda motor adalah pada usia 17 tahun atau paling tidak sudah memiliki KTP, hal ini ditandai dengan keluarnya SUrat Izin Mengemudi (SIM).
”Jelas, penggunaan kendaraan bermotor bagi anak sekolah SMP dan SMA sangat terlarang menurut undang-undang, karena rata-rata usia anak SMP adalah 12 sampai 17 tahun.
Ia menambahkan, di dalam UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dijelaskan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan saran, masukan , kritikan dan dukungan terhadap masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
”Kita mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak agar tidak membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM dan masih di bawah umur,” pintanya. (cr6)