Mantan Petinju Gonzales Diringkus

PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan berhasil menangkap mantan petinju yang terlibat kasus jambret, di simpang lampu merah Pertiwi, Kota Batusangkar, Selasa (4/7), sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelum ditangkap, pelaku Gonzalez (30) berhasil kabur saat petugas melakukan penggerebekan di kos-kosan, di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Jumat (30/6) lalu. Saat itu petugas hanya menangkap rekan pelaku Randi (20) bersama teman wanitanya Difia (20).
Untuk menangkap Gonzales, Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan berkoordinasi dengan Polsek Lima Kaum, Batusangkar. Mantan petinju ini terlibat kasus jambret dan pencurian di beberapa lokasi di Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubukkilangan Kompol Desfami Erianyo, membenarkan penangkapan mantan petinju itu. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapat informasi bahwa pelaku lari ke Batusangkar.
”Pada Jumat (30/6) lalu, pelaku Gonzales bersama rekannya menjambret di wilayah hukum Polsek Padang Barat. Kita berhasil menangkap satu pelaku. Dan di sana (rumah kos) juga ditemukan sabu paket kecil,” ujar Desfami.
Sementara itu Kapolsek Padang Barat AKP Armijon juga membenarkan penangkapan terhadap Gonzales. “Dalam pemeriksaan, untuk wilayah Padang Barat, pelaku terlibat jambret, sedangan di Lubukkilangan untuk kasus pencurian. Pelaku merupakan residivis,” pungkasnya.
Dijelaskan, Gonzales diketahui berada di rumah pelaku bernama Randi (20), di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Jumat (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu di tumpukan sampah di dalam kamar kos.
Setelah dibekuk, Randi bersama teman wanitanya Difia dibawa ke Mapolsek Padang Barat. Sedangkan Gonzales yang diduga membawa sabu ke kosan itu berhasil kabur. Dari pengakuan Randi, Gonzales menjambret handphone salah seorang warga, Najemi (15) di kawasan GOR H Agus Salim.
Meski merupakan seorang mantan petinju, Gonzales berkali-kali terlibat kasus kriminalitas. Diantaranya, pada 14 Desember 2014, peraih medali emas ini ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian besi dan tembaga yang dilakukan di PT Semen Padang, pada 14 Desember 2014. Akan tetapi, ketika diperiksa di Mapolsek Luki, Gonzales berdalih bahwa besi dan tembaga tersebut bukan miliknya, melainkan barang dari rekannya yang bernama Otoy.
Kemudian, pada 21 Agustus 2016, Gonzales erlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanahdatar. Dia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan, pada 22 Agustus 2016 di Indarung.
Nama Gonzales cukup harum beberapa tahun lalu. Ia pernah mengharumkan nama Sumbar dalam dunia olah raga tinju di tanah pada era tahun 2000-an. Gonzales adalah petinju kebanggaan Sumbar. Dia pernah menjuarai tinju amatir Nasional pada tahun 1994-2002.
Lalu, di tahun 2002 beralih ke tinju profesional dan mendapatkan sabuk emas Tinju RCTI tahun 2009. Selama karir profesionalnya, Gonzales pernah ikut seleksi pra Olimpiade Sydney 2000 dan ikut bertanding ke Thailand, Korea dan beberapa negara lain untuk mewakili Indonesia. (rg)

Exit mobile version