PADANG, METRO – Seorang pencuri terekam CCTV saat menjarah salah satu warung di kawasan Jalan M Yunus, Simpang Bandes Surau Balai, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji Kota Padang. Lucunya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut tanpa mengenakan pakaian atau bugil ke dalam warung sembako tersebut.
Aksi sudah dilakukan pelaku saat Lebaran, Minggu (25/6) dan sesudah Lebaran Senin (26/6) pada malam hari. Dalam dua video rekaman CCTV di warung milik Ali Imran (30), pelaku dengan leluasa mengumpulkan semua barang seperti rokok, minyak goring dan lainnya.
Pihak kepolisian yang menanggapi laporan pemilik warung, langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan hasil rekaman CCTV dan saksi-saksi. Akhirnya identitas pelaku terungkap yang diketahui bernama Rudi Agusti (31). Sabtu dini hari (1/7) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Bandes Parak Jigarang, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji.
Di dalam video CCTV hari pertama berdurasi 6 menit 40 detik itu, terlihat pelaku tanpa menggunakan busana dengan wajah tertutup. Entah apa modus di balik pelaku tidak memakai pakaian sehelai pun. Namun gerak gerik pelaku seperti sudah profesional dalam aksi pencurian dan menjarah semua isi warung dan membawa barang yang bisa dijual.
Pada rekaman CCTV di hari kedua berdurasi 1 menit 20 detik, pelaku kembali memasuki warung dan menjarah. Namun, di aksi keduanya ini pelaku tidak begitu lama di dalam warung dan hanya mengambil sebagian barang yang tersisa.
Dari hasil rekaman CCTV kedua ini, pelaku yang tidak menggunakan penutup mulut itu kemudian diketahui identitasnya oleh pemilik warung. Alhasil, pada Sabtu dini hari (1/7), pemilik warung bersama warga setempat berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya di Jalan Bandes Parak Jigarang, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji.
Meski awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah melihat hasi dua rekaman CCTV tersebut. Mendapat pengakuan itu, pelaku nyaris jadi amukan amarah warga setempat, namun beberapa warga berhasil menenangkan massa.
Selanjutnya, warga setempat langsung menghubungi Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji dan langsung mengamankan pelaku kemudian digiring ke Mapolsek berikut hasil rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, beberapa bungkus rokok turut diamankan petugas dari hasil kejahatan pelaku.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Kuranji, Kompol Harianto membenarkan telah mengamankan pelaku aksi pencurian tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penadah hasil curian pelaku dan kejahatan pelaku lainnya.
”Laporan Polisi dari korban dengan nomor LP/395/K/VI/2017/Sektor Kuranji telah kita terima, begitupun pelaku yang sebelumnya diamankan oleh warga telah kita amankan di Mapolsek berikut barang bukti. Sejauh ini, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku terkait jaringannya dan aksi kejahatan pelaku lainnya,” terang Kapolsek.
Harianto menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif pelaku yang beraksi tanpa mengunakan pakaian. Hingga kini, pelaku mengakui bugil tersebut karena beralasan pakaian yang digunakannya sedang basah padahal, saat kejadian cuaca cerah dan tidak hujan.
”Itu bisa saja alasan pelaku. Yang jelas kita selidiki dulu apakah pelaku ini beraksi dengan cara bugil tersebut karena ada ilmu mistik agar tidak terlihat, itu yang akan kita korek dari pelaku. Namun pelaku masih bungkam untuk mengakui hal itu karena hanya beralasan pakaian basah, tapi kenapa semua pakaian hingga celana dalamnya yang dibuka,” jelas Harianto.
Kompol Harianto menuturkan, dari barang bukti yang diamankan berupa 20 bungkus rokok berbagai merk sebagian hasil dari curian dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi.
”Hasil curian telah terjual oleh pelaku dan hanya tersisa sebagiannya. Saat ini kini akan kembangkan terkait kepada siapa pelaku menjual hasil curiannya. Sedangkan untuk pelaku akan kita kenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Harianto. (rg)