PADANG, METRO – Praktik pungutan liar (pungli) di MTsN Model Padang, diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir saat seleksi penerimaan siswa jalur mandiri di sekolah unggulan itu. Bahkan, di tahun ajaran baru ini, Kepala Sekolah MTsN Model CK (45) dan RJ (41) yang tertangkap Tim Satgas Saber Pungli Polresta Padang, Senin (13/6) sudah mengumpulkan uang dari para wali murid senilai Rp75 juta.
Hal itu terungkap dalam keterangan pers Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, Selasa (13/6) di Mapolresta. Hingga kemarin, Kepolisian menetapkan kasek dan wakasek bidang humas itu sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan bukti. Keduanya, CK dan RJ adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
”Hasil pemeriksaan terungkap bahwa praktik pungli sudah dilakukan sejak dua tahun belakangan setiap penerimaaan siswa baru di MTsN Model Padang,” ungkap Chairul Aziz.
Dari penggeledahan ruang kepala sekolah, petugas menemukan uang tunai Rp4.488.000, rapor SD calon murud MTsN Model, amplop warna cokelat diduga bekas tempat penyimpanan uang hasil pungli dan dokumen MTsN Model.
Sedangkan, di dalam ruangan wakil kepala sekolah ditemukan uang tunai Rp14 juta dan rapor SD calon siswa. Kedua tersangka ditangkap di ruangan masing-masing di sekolah tersebut di Jalan Gunung Pangilun, Senin (12/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
”Modusnya, seleksi penerimaan siswa baru sudah ditutup dan berakhir. Tetapi dibuka secara khusus oleh oknum tersebut dengan memanggil para orang tua calon siswa, lalu melakukan negosiasi,” tutur Kapolresta didampingi Wakapolresta Padang AKBP Tommy Bambang Irawan yang juga Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, Selasa (13/6).
Untuk Kepentingan Pribadi
Dijelaskan, Kepolisian sudah menerima laporan dari masyarakat tentang digaan praktik pungli di sekolah unggulan tersebut. Di MTsN Model Padang, pada penerimaan siswa baru melalui jalur khusus sudah menerima 40 orang calon siswa dengan target sebanyak 80 orang. Dari 40 orang calon siswa yang sudah diterima terkumpul uang sebanyak Rp75 juta yang mana uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Untuk biaya pungutan yang dikenakan kepada seorang calon siswa berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Apakah akan ada tersangka lain dan kemana aliran dana pungli tersebut mengalir masih didalami dengan memeriksa saksi-saksi. Hingga saat ini sudah tiga saksi yang dimintai keterangan. Dua saksi tersangka, satu saksi pelapor. Untuk wakil kepala sekolah perannya membantu mengumpulkan uang,” ungkap Kombes Pol Chairul.
Selain itu, Kapolresta menegaskan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf (a) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Ancamannya dari kedua pasal itu, pidana paling lama lima tahun hingga 20 tahun penjara. Kepolisian akan menindak tegas praktik pungli di Kota Padang. Kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli, silakan lapor kepada kami,” lugas Chairul Aziz.
Harus Izin Kemenag
Sementara, Kepala Kemenag Kota Padang Japeri, mengatakan pengawasan MTsN Model Padang merupakan lembaga pendidikan setingkat SMP, langsung dibawah naungan Kemenag. Namun, terkait pungli, Kemenag tidak mengetahui, dan baru mengetahui setelah adanya penangkapan kepsek dan wakasek MTsN Model.
”Untuk penambahan kuota siswa baru harus melalui izin Kemenag. Selama ini, kami tidak mengetahui adanya pungli di sana. Saya kaget, baru Senin mengetahuinya setelah ada tangkap tangan. Untuk penggantimereka (CK dan RJ) dikoordinasikan dengan kakanwil Kemenag Sumbar, perlu Plh atau menunggu pengangkatan yang baru,” ungkap Japeri.
Japeri menambahkan, dengan ditangkapnya kepala sekolah dan wakasek atas kasus pungli, Kemenag akan membentuk tim klarifikasi. ”Kami belum bisa memastikan apakah akan diberikan bantuan hukum terhadap kedua pelaku karena masih berkoordinasi dengan Kanwil. Dari SOP, kami melapor ke kanwil, selanjutnya kanwil melaporkan ke Jakarta.
Nanti, Sekjen melimpahkan ke Irjen. Selanjutnya Irjen turun ke lapangan dan Irjen itulah yang berhak memberikan hukumannya seperti apa,” tutur Japeri.
Japeri mengakhiri untuk sanksi terberatnya bisa berhenti dan status PNS nya bisa hilang. Nanti Irjen yang memutuskannya seelah turun ke lapangan. Yang jelas pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian dan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
”Dengan kasus ini diharap tidak terjadi kasus untuk kedua kalinya. Kami tegaskan agar semua pengawai di Kemenag mematuhi aturan, kapan dan dimana saja karena sesuai visi Kemenag menjadikan umat manusia ini menjadi orang baik tingkah lakunya sesuai dengan ajaran agama,” pungkasnya.
Pintu Kantor Kepsek Terkunci
Pantauan POSMETRO, kemarin, MTsN Model Padang, kondisi sekolah serta ruangan masuk kepala sekolah tertutup rapat. Hanya terlihat beberapa sepeda motpr parkir di halaman sekolah. Pegawai Tata Usaha yang dijumpai POSMETRO, juga enggan memberi komentar terkait kasus penangkapan dua pimpinan tertinggi di sekolah tersebut. (rg/d)
Komentar