PADANG, METRO
Tak disangka, salah seorang tukang ojek yang mangkal di di pangkalan Jalan KH Ahmad Dahlan, Simpang Lampu Merah Pasar Alai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara ternyata bandar togel yang omzet hariannya sudah tembus jutaan rupiah.
Tukang ojek itu diketahui bernama Razak (53) warga Purus, Kecamatan Padang Barat dan berhasil diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat saat sedang duduk di pangkalan ojek tempat ia biasa mangkal menunggu pelanggannya, Sabtu (19/12).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan uang lebih Rp 2 juta yang merupakan hasil dari setoran para kai-kakinya atau agen penjual togel. Tidak hanya uang tunai, petugas juga menemukan buku yang berisikan dokumen bukti dari rekap-rekap angka togel.
Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal nformasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang terang-terangan melakukan transaksi jual-beli judi jenis togel online di lokasi tersebut.
“Anggota pun melakukan penyamaran untuk bergabung ikut duduk dengan pelaku di pangkalan ojek untuk memperhatikan gerak geriknya. Pelaku yang tidak menyadari adanya Polisi di sekitar TKP, dengan santai membuka rekap data angka-angka yang berada di bukunya,” kata AKP Nahri, Minggu (20/12).
AKP Nahri menambahkan, melihat barang bukti yang sudah lengkap, pihaknya langsung menangkap pelaku yang sudah sejak sepekan belakangan ini diintai, tanpa adanya perlawanan. Setelah pelaku berhasil ditangkap, ditemukan uang tunai jutaan rupiah hasil dari judi togel online yang dilakukan pelaku.
“Pelaku pekerjaan sendiri sebagai tukang ojek namun akhir-akhir ini pendapatan menurun, maka ia merangkap menjadi bandar togel. Angka-angka togel yang disetor oleh agen-agen penjual kemudian direkap pelaku dan kemudian dipasang lagi melaui situs judi online,” ungkap AKP Nahri.
AKP Nahri menuturkan, setiap pemasangan angka togel melalui online, pelaku akan mendapatkan fee atau cashback. Keuntungan itulah yang diambil oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, bisnis haram itu dijalankan pelaku sejak pandemi Covid-19 melanda.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Padang Utara dan statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (r)














