PAYAKUMBUH, METRO – Polres Payakumbuh, Rabu (10/5) sekitar pukul 23.00 WIB menggagalkan peredaran 72 Kg narkoba jenis ganja asal Aceh dari bus PO Putra Palangi Perkasa dengan nomor polisi BL 7507 AA di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Berawal dari adanya informasi masuknya narkoba ke Sumbar. Kemudian antisipasi masuknya Napi Sialang Bungkuk, Pekanbaru yang kabur beberapa waktu lalu, jajaran Polres Payakumbuh menggeledah kendaraan bus dari arah Riau.
Salah satu bus PO Putra Pelangi Perkasa itu mengalami kerusakan di Jalan Padang Tinggi, dan terlihat sedikit mencurigakan hingga dilakukan pemeriksaan. Kecurigaan Satresnarkoba, Intelkam dan jajaran Polres Payakumbuh terbukti, 4 karung plastik berukuran besar warna putih diperiksa dan ternyata berisi Narkoba jenis ganja kering yang dikelilingi jahe.
”Bus tujuan Padang itu diperiksa dan ditemukan ganja 55 paket besar dengan berat 72 kg dalam 4 karung plastik besar bersama jahe, di bangku penumpang bagian belakang,” sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto didampingi Kapolsekta Kompol Russirwan dan Kasatresnarkoba Iptu Hendri Has.
Disampaikannya, isi tiap karung berbeda-beda. Ada yang berisi 12 paket ganja dengan berat 20 kg, 20 paket ganja berat 20 kg, 7 paket ganja 14 kg, dan 1 karung berisikan 16 paket ganja 18 kg.
Kontan saja, saat dilakukan penggeledahan ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas menyaksikan. Termasuk juga disaksikan aparat kelurahan setempat. Namun memang tidak ada satupun di antara penumpang bus yang mengaku memiliki barang itu.
Diketahui jika 4 karung ganja itu sengaja dipaketkan untuk seseorang di wilayah kota Bukittinggi. “Rencananya barang itu akan diturunkan di Kota Bukittinggi,” tambah Kasatresnarkoba Hendri Has.
Batang Ganja
Selasa (9/5) sekitar Pukul 00.30 WIB, di Jorong Seberang Parit, Kenagarian Koto Tangah Batu Hampa, Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota, Satresnarkoba menangkap AG (36) asal Kecamatan Tanjung Baru, Tanahdatar. AG kedapatan memiliki ganja. Bahkan, polisi mendapatkan dua paket kecil ganja yang dibungkus dengan plastik. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BA 3133 EI.
Pengembangan, Satresnarkoba kembali mengamankan AP Panggilan Andi Bronces (31) asal daerah yang sama. Di tangan tersangka polisi mengamankan satu buah gunting warna hitam, satu buah lakban warna kuning, satu pisau cutter.
Kemudian empat kotak anak pisau cutter, satu pak kertas pembungkus nasi warna cokelat yang diduga digunakan untuk paket ganja. Dari hasil pengakuan AP, diketahui di atas bukit dalam kebun singkong milik neneknya ditemukan tanaman ganja yang sudah mengering dan mati.
Didapat satu ikat ranting kering tidak berdaun yang diduga narkotika jenis ganja berjumlah 10 ranting. Satu bungkus biji ganja yang di bungkus plastik bening yang di simpan di dalam botol minuman bersoda. Kemudian 4 kotak anak pisau cutter, 40 helai polibag warna hitam yang sudah dilubangi.
Tersangka sebenarnya sudah menyiapkan alat untuk meracik ganja sebelum diedarkan kepada pemakai. Ditemukan satu lakban kuning, satu bungkus michin diduga anti semut pada biji ganja yang ditanam. Satu botol spray diduga dipergunakan untuk menyemprot polibag yang sudah disemai biji ganja. “Kita amankan tersangka yang menanam, meracik, mengedarkan ganja BB,” jelas Iptu Hendri Has. (us)
Komentar