Sekretaris Nagari Terkena OTT Tim Saber Pungli

PESSEL, METRO – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Pesisir Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wali Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti berinisial Y. Sekretaris nagari (Seknag) itu diamankan petugas, Senin (8/5) sekitar pukul 11.30 WIB dari kantor wali nagari.
Saat digerebek, Y tengah menerima uang yang diduga pungli dari masyarakat dalam kepengurusan redis atau retribusi tanah warga. Diketahui, Y memungut Rp500 ribu untuk satu sertifikat yang tengah diurusnya. Padahal, proses redis itu telah dinyatakan tanpa biaya oleh pemerintah.
Dari tangan Y, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp2,3 juta, 80 eksemplar sertifikat, 1 buku uang masuk pembayaran redis tanah, 1 buku keluar redis dan 1 lembar berita acara musyawarah Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Air Haji Barat dengan perangkat nagari.
Kapolres Pessel AKBP Deni Yuhasdi melalui Wakapolres Kompol I Gede yang juga ketua Tim Saber Pungli Polres Pessel mengatakan, Tim Saber Pungli tetap akan komit dan tegas dalam memberantas pungutan liar. Salah satunya dengan penangkapan oknum ASN yang diduga melakukan pungutan liar pembuatan redis (retribusi tanah) kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhardi Ilyas SIK menambahkan, penangkapan oleh Tim Saber Pungli ini merupakan bukti, adanya pungli terhadap masyarakat saat mengurus retribusi tanah. ”Y diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar redis tahun 2014. Petugas langsung menangkapnya di lokasi,” tegas Muhardi kepada wartawan, kemarin.
Muhardi menambahkan, barang bukti yang disita itu, terus dipelajari oleh penyidik, karena jumlahnya cukup banyak. Diduga, Y telah merugikan setidaknya 80 pemilik sertifikat itu. ”Dokumen ini kami perlukan untuk melengkapi berkas kasus ini untuk diserahkan ke tahap selanjutnya,” sebutnya.
Lebih jauh Muhardi menyebut, berdasarkan hasil interogasi awal dan hasil gelar perkara, selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 144/A/V/2017. ”Kita telah tahan Y di Mapolres Pessel. Dia dikenakan pasal 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun,” katanya.
Seperti diketahui redistribusi (redis) tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.
Kasus ditangkapnya “pejabat” nagari karena kasus pungli sebelumnya juga terjadi di Nagari Air Haji Tenggara. Wali Nagari R ditahan Kejaksaan atas dugaan melakukan pungutan liar sekitar Februari 2017 lalu. R diduga merugikan 90 KK dengan kerugian ditaksir Rp90 juta. Pungli bervariasi mulai Rp750 ribu hingga Rp1,6 juta. (m)

Exit mobile version