4 x Minta Jatah, Mamak Cabul Ngaku Khilaf

PADANG, METRO – Entah apa yang ada di dalam benak petugas kebersihan Pasar Bandar Buat ini. Sfl (21), tega mencabuli anak kandung dari kakaknya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Mirisnya, aksi bejat mamak cabul ini sudah dilakukan sebanyak empat kali di rumah korban, kawasan Pauh, Padang.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial R (16) memberitahukan kepada orang tuanya. R masih belajar di SD, karena kerap tinggal kelas. Orang tuanya langsung membuat laporan polisi di Polsek Pauh dengan nomor LP/161/K/V/2017/Polsek Pauh, 3 Mei 2017 tentang tindak pidana pencabulan.
Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan saksi, Tim Opsnal Polsek Pauh langsung menangkap Sfl di rumah orang tuanya di Lubukilangan, Sabtu (6/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia tak melawan, pasrah saja saat digiring petugas.
Sfl, kepada penyidik Polsek Pauh mengakui telah menyetubuhi korban empat kali di rumah korban. Saat orang tua korban tidak berada di rumah. Ia mengerjai korban atas dasar suka sama suka tanpa ada memaksa korban. ”Dia sempat menolak, namun ketika saya membujuk, dia mau,” kata sang mamak.
Sfl menambahkan, ia sempat tinggal bersama kakaknya. Hubungannya dengan korban sengaja disembunyikan. Mereka sepakat pacaran diam-diam. “Saya tidak memaksa. Saya menyesal pak polisi. Saya khilaf. Saya meminta maaf kepada abang ipar dan kakak saya,” ungkapnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsekta Pauh Kompol Alwi Askar mengatakan pihaknya menangkap seorang laki-laki yang diduga kuat mencabuli seorang perempuan yang masih duduk di bangku SD yang merupakan keponakannya sendiri. Pelaku mencabuli korban dengan membujuk rayunya.
”Berawal ketika pelaku tinggal serumah dengan korban. Setelah beberapa waktu tinggal serumah, pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan badan. Pelaku membujuk korban, dan akhirnya dilakukanlah sampai empat kali,” kata Kompol Alwi Haskar.
Kompol Alwi Haskar menuturkan, pelaku merayu korban pada 25 April 2017 hingga 27 April 2017. Hingga saat ini pelaku masih diperiksa intensif. Sejauh ini yang bersangkutan mengaku baru empat kali berbuat, namun pihaknya masih terus mendalami, karena diduga pelaku sudah lebih dari empat kali melakukan aksi bejatnya.
”Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Pauh. Jika terbukti bersalah pelaku dijerat pasal 76 E, junto Pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version