BUKITTINGGI, METRO – Tim Opsnal Polres Bukittinggi menciduk pengedar ganja kering yang sudah lama jadi target operasi (TO). Rio Hanotalis alias Rio Ceper (35), warga Balai Limo, Jorong Tanjuang Medan, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, dibekuk Sabtu (6/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Aparat berhasil melacak keberadaan Rio Ceper saat berada di Jalan Paninjauan No 25, Kelurahan Garegeh, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi. Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar melalui Kasat narkoba AKP Efriandi Aziz, kepada POSMETRO mengungkapkan, pelaku berada di rumah kontrakan dan sejumlah barang bukti ditemukan di kamar pelaku Rio Ceper.
”Warga sekitar rumah kontrakan sudah resah dengan aksi pelaku yang menjadi pengedar ganja. Dari informasi warga ini, petugas berhasil menciduk pelaku,” kata AKP Efriandi Aziz, kemarin.
Penggeledahan dilakukan petugas di kamar pelaku. Di sana ditemukan satu paket kecil ganja terbungkus kertas, di bawah kursi. Kemudian, di bawah kasur terdapat satu kotak warna cokelat yang didalamnya berisi dua paket kecil ganja dan satu kantong plastik berisi ganja. “Pelaku Rio Ceper mengaku jika smeua barang itu adalah miliknya,” jelas AKP Efriandi.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, pelaku diperiksa intensif petugas Satresnarkoba Polres Bukittinggi di Mapolres. Penyidik masih mencari tahu dimana pelaku mendapatkan paket ganja dan kemana saja dijual.
”Tersangka akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 111, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman kurungan 4 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya. (p)