PADANG, METRO – Tiga sepeda motor yang sudah dipereteli berhasil ditemukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah dari tangan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Aktor curanmor ini, Dinul Hakimi alias Dino (23), sudah beraksi di 14 lokasi berbeda di Kota Padang.
Dino diciduk saat berada di pos pemuda, di Jalan Hidayah, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Jumat (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Melihat kedatangan polisi, Dino nampak kaget. Tapi, ia tak bisa kabur, karena polisi sudah mengepung pergerakannya.
Usai dibekuk, pelaku digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti motor curian. Sesampai di rumah, polisi menemukan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Kototangah Kompol Jon Hendri, mengatakan setelah pelaku dan ditemukan barang bukti sepeda motor curian, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut.
”Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah beraksi di 14 TKP. Selain itu, sepeda motor curian pelaku dijual ke daerah Pesisir Selatan dan beberapa unit dijual di Padang,” kata Kompol Jon Hendri.
Dengan banyaknya lokasi “jelajah” aksi pelaku ini, Tim Opsnal Unit Reskrim terus melakukan pengembangan dan melacak keberadaan sepeda motor hasil curian. Diduga kuat pelaku Dino tidak bekerja sendiri, namun ada teman yang ikut membantu.
”Kita telah berkoordinasi dengan Polsek-Polsek lainnya untuk menemukan sepeda motor hasil curian. Pelaku menjual sepeda motor hasil curian itu Rp1 juta hingga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor hasol curian itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga digunakan untuk berfoya-foya,” ungkap Jon Hendri.
Jon Hendri menjelaskan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban dengan nomor LP/255/IV/2017/Sektor tanggal 29 April 2017. Korban kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di Jalan Perumdam 4 Blok N No.5 Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah. Menanggapi laporan korban, kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku.
”Setelah itu kita lacak keberadannya dan pelaku dibekuk di pos pemuda tak jauh dari rumah pelaku. Selain itu, kita juga menemukan tiga unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di kediaman pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Jon Hendri. (rg)
Komentar