Nyabu, Sopir Truk Divonis 2 Tahun

PADANG, METRO–Terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu, Feri Rizki (37) yang berprofesi sebagai supir truk, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim selama. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun dan 6 bulan. JPU Asnizar menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal  127 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Siswatmono Radiantoro beranggotakan Sri Hartati dan Dina Hayati Sofyan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/8), membuat terdakwa pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Apakah akan banding atau tidak.
Penangkapan terdakwa terjadi pada 19 Mei 2015 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan Saat penangkapan, ditemukan tiga paket sabu-sabu di saku celana terdakwa.
Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu tersebut didapatkan dari pemberiannya temannya bernama Farel. Sedangkan teman terdakwa yang memberikan barang haram tersebut, saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk dipakai sendiri oleh terdakwa.
Berita sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di lapangan terkait peredaran narkoba di Kota Padang. Dari hasil penyelidikan itu, ternyata mengarah kepada terdakwa Roni alias Genit (37).
Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, petugas langsung melakukan perburuan sehingga keberadaan rekan terdakwa terlacak oleh petugas yang diketahui sedang berada di kediamannya di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air,
Kecamatan Padang Selatan.
Petugas langsung menyambangi rumah rekan terdakwa untuk melakukan penggerebekan namun terkendala rumah tersebut dilengkapi CCTV sehingga menyulitkan petugas menangkap.
Setelah beberapa lama melakukan pengintaian di lokasi, dan terlihat pintu rumah rekan terdakwa terbuka. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, petugas langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati rekan terdakwa Roni tengah mengisap daun ganja, dan didapati juga terdakwa di dalam kamar.
Kepergok oleh petugas, keduanya tak bisa berbuat banyak tanpa perlawanan sedikitpun. Petugas langsung melakukan penggeledahan, 1 kg ganja kering tang ditaruh di atas televisi, 4 paket sabu siap edar, plastik pembungkus sabu, timbangan elektrik, timbangan besar, dan bernagai macam peralatan untuk memakai sabu.
Terbukti atas kepemilikan narkoba yang merusak generasi muda itu, Petugas langsung menggiring pelaku ke Sat Narkoba Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut. (cr9)

Exit mobile version