PADANG METRO – Puluhan wanita pekerja kafe yang masih bekerja sampai tengah malam, diamankan di dua kafe di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (4/5) sekira pukul 01.30 dinihari WIB. Dua dari 22 wanita yang dibawa anggota Satpol PP diketahui masih di bawah umur.
Razia pertama dilakukan di Kafe Persik. Sebanyak 15 orang perkerja pemandu karaoke diamankan. Selanjutnya, petugas menuju Kafe Sindi. Di kafe ini, anggota kembali mengamankan sebanyak 7 wanita pemandu karaoke.
Dua wanita pemandu karaoke yang masih berusia di bawah umur, SS (17) dan YA (18), langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang. WK (26), salah seorang pekerja kafe mengaku, ia baru bekerja sebagai pemandu karaoke. Sebelumnya, ia berkerja sebagai pembuat kacang tojin di Alai.
”Karena hasil usaha jualan kacang tojin tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Saya pun akhirnya terpaksa berkerja sebagai pemandu karaoke. Hidup makin susah, sementara suami jarang pulang memberikan uang,” ungkap WK.
Kasa Pol PP Padang Dian Fakri menjelaskan, Satpol PP terus melakukan razia rutin untuk memberangus maksiat. Razia dilakukan di kafe-kafe yang memperkerjakan wanita hingga tengah malam, serta tak memiliki izin.
”Sebanyak 22 wanita pekerja kafe diamankan karena kafe tersebut tidak memiliki izin lengkap. Kafe tersebut hanya memiliki izin kafe saja dan tidak memiliki izin karaoke, sementara di tempat itu diadakan tempat hiburan karaoke,” ungkapnya. (cr2)