Predator Seks Anak Cabuli Kakak Adik

PADANG, METRO – Usianya terbilang tak muda lagi. Tua malah, karena sudah berumur 51 tahun. Tapi, tua bukan jadi ukuran seseorang akan baik dan bersikap pengayom anak-anak. Setidaknya, hal itu berlaku pada Gusmardi. Buruh lepas ini ditangkap setelah terbukti mencabuli kakak beradik di kawasan Padang Barat.
Aksi predator seks anak ini betul-betul tidak berprikemanusian. Gusmardi sudah mencabuli kakak adik yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, K (10) dan Z (8) ini sejak tahun 2016.
Perbuatan busuk pelaku ini yang tak lain adalah tetangga dari orang tua kedua korban, terbongkar setelah salah seorang warga yang mengetahui kejadian itu memberitahukan kepada orang tua korban. Marah dan tak terima putri mereka jadi korban, orang tua K dan Z langsung membuat laporan di Polresta Padang dengan nomor LP/674/K/IV/2017/SPKT Unit I Resta Padang.
”Pelaku sudah ditahan, setelah warga dan orang tua korban yang membawa Gusmardi langsung ke Polresta Padang. Gusmardi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua bocah SD tersebut,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Rozsa Resky F, Kamis (4/5).
Pelaku Gusmardi merupakan tetangga korban, yang jarak tiga rumah dari rumah pelaku. Hasil pemeriksaan, pencabulan terjadi pada 2016 lalu. Kedua korban dicabuli diwaktu yang berbeda. Aksi itu terjadi saat isteri pelaku sedang tidak berada di rumah.
”Setelah dicabuli, korban memberikan uang Rp2 ribu dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” kata Iptu Rozsa, kepada wartawan. Dijelaskan, saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap satu orang korban. Sedangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, mereka berdua sama-sama pernah dicabuli oleh pelaku.
Kasus pencabulan itu pertama kali dialami oleh korban berinisial Z (8). Saat itu korban belanja di warung milik adik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban dan membawanya ke dalam rumah. Di dalam rumah, pelaku menghidupkan film porno bersama dengan korban.
”Ketika menonton film itulah pelaku mencabuli korban. Setelah puas, pelaku mengaku sayang kepada korban dan meminta untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” jelas Iptu Rozsa. Beberapa hari setelah mencabuli korban Z, pelaku rupanya ketagihan. Predator anak ini kembali “memangsa” anak dari tetangganya tersebut.
Kali ini korban adalah, K (10)—kakak dari Z. Saat itu pelaku juga membawa korban ke rumahnya dan melakukan aksi pencabulan. ”Di dalam rumah, aksi serupa kembali terulang. Korban dicabuli. Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku memberikan uang Rp2.000, dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya,” ujar Iptu Rezsa.
Rezsa mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus memintai keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, dan pelaku masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Padang. Selain itu, kedua korban juga telah divisum. “Jika sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan Peksos Dinas Sosial untuk melakukan penanganan terhadap anak untuk mendampingi korban dalam pemeriksaan,” pungkasnya. Predator anak ini akan dijerat Pasal 76e jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (rg)

Exit mobile version