AGAM, METRO – Berakhir sudah “perjalanan karir” Salman (44) sebagai pengedar sabu. Pria yang disapa Zal Abo ini sudah lama jadi target operasi (TO), dan dibekuk saat mengemudikan sepeda motor di Surau Kariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Senin (1/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dasar tangka, melihat anggota polisi sudah menghadangnya di ruas jalan raya itu, Zal Abo langsung memacu kecepatan sepeda motor. Motor digas. Tanpa rasa takut, Zal Abo menabrakkan motor ke polisi.
Tapi, bukan polisi yang terluka, namun, malah Zal Ambo ketiban sial. Karena, belum profesional mengemudikan motor layaknya pembalap, pengedar ini malah terjatuh.
”Anggota polisi yang sudah mengawasi gerak-gerik pelaku langsung meringkus. Pengedar asal Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung ini sudah lama jadi TO Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam,” ungkap Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi, Selasa (2/5).
Dijelaskan, penangkapan Zal Abo berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sudah resah dengan kelakuan tersangka. Zal Abo sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Lubukbasung.
“Zal Abo cukup lihai dalam mengelabui petugas, sehingga setiap kali dilakukan penangkapan tersangka selalu berhasil kabur. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil terlacak,” jelas AKP Antonius.
Ketika digeledah petugas, Zal Abo tak bisa mengelak. Polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian satu bungkus kotak rokok, satu lembar kertas timah rokok, serta HP. Polisi juga menyita Honda Vario BA 3112 TY.
2 Pengedar Diringkus
Sementara itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua pengedar sabu, Sabtu (29/4). Mirisnya salah satu pelaku merupakan seorang perempuan dan bahkan berstatus sebagai residivis kasus yang sama.
Penangkapan pertama dilakukan oleh petugas terhadap pelaku Yuriko Amran, (37) di Jalan Rawang Timur III, No 21, RT 02/RW 01, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (29/4) sekira pukul 18.40 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba.
Setelah dibekuk, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan oleh RT dan warga setempat. Alhasil, petugas menemukan barang bukti di dekat televisi berupa satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, satu set alat untuk mengisap sabu yang terbuat dari botol kecil warna cokelat.
Setelah menemukan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku diinterogasi penyidik, untuk mengungkap asal barang bukti sabu tersebut. Pelaku yang semula bungkam, setelah dibujuk akhirnya mengaku kepada petugas sabu itu didapatkan dari bandar narkoba, Nurhidayati (34).
Setelah mengantongi identitas bandar tersebut, petugas bergerak ke kediaman pelaku di Jalan Banjir Kanal, Kampung Parak Buluh, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung, sekitar pukul 19.15 WIB. Setiba di rumah pelaku, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang bersantai di dalam rumah.
Saat itu juga, petugas membekuk pelaku tanpa perlawanan. Untuk memastikan pelaku terlibat penyalahgunaan narkotika, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah, hingga ditemukan lima paket kecil sabu siap edar yang dibalut menggunakan uang kertas yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Abriadi mengatakan, kedua pelaku merupakan pengedar sabu dan saling berhubungan. ”Dari pelaku Yuriko Amran, barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, satu set alat untuk mengisap sabu. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar,” kata Kompol Abriadi.
Sedangkan dari pelaku Nurhidayati, polisi menyita barang bukti lima paket sabu yang ditemukan dalam gulungan uang kertas. Paket itu disimpan dalam tas. “Pelaku Nurhidayati merupakan residivis kasus sabu. Jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Abriadi. (p/rg)














